Kampar (Humas) – Akhir bulan Juni, Realisasi anggaran Tahun 2015 harus 50%. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dalam rapat realisasi anggaran tahun 2015 hari Senin (11/05) di Aula mini Kantor Kemenag Kampar.
Fairus menegaskan, dalam merealisasikan setiap anggaran yang dipergunakan, lihatlah aturan-aturan yang berlaku, jangan sampai bekerja dulu baru lihat aturan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar dana yang dipergunakan bisa tepat sasaran dan tidak meninggalkan masalah dikemudian hari. Apa lagi tahun ini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dijadikan sebagai pusat percontohan atau pilot project Zona Integritas (ZI).Untuk itu, mari sama-sama kita dukung Zona Integritas ini dengan cara terus berbenah kearah yang lebih baik lagi serta menerapkan 20 item/poin atau pedoman dalam pembangunan zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).
20 item tersebut meliputi : penandatangan dokumen fakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan public, penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kegiatan pendidikan/ pembinaan dan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP, jelas Fairus.
Kemudian penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK, rekrutmen secara terbuka, promosi jabatan secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan berlaku dan keterbukaan informasi public, tutup Fairus. (Ags)
(edit:vera)