Kampar (Humas) – Ada 3 sasaran dalam Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Alquran. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Drs H Fairus MA dalam mensosialisasikan 4 Peraturan Daerah (Perda) Keagaman, rabu (05/02) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar. Hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kepala KUA Kampar Mahyuddin SAg, Tokoh masyarakat dan seluruh undangan dan staf yang hadir.
Fairus menjelaskan. Tiga sasaran Perda tersebut yakni Seluruh Peserta didik (Kecuali Min Hum/ non Muslim), Seluruh Pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh Calon Pengantin atau Catin. Maksud dari pandai membaca Alquran bagi Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Alquran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran.
Fairus juga menjelaskan Perda tentang Gemar mengaji. “Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan membaca Alquran pada waktu magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas dan memiliki karakter keagamaan yang kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) yang tertuang pada Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh serta berahklak mulia. Program kurikulum pokok di PDTA ini meliputi Alquran, Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab dan Praktek Ibadah serta juga ada kurikulum Karakter.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji ini bertujuan untuk membantu Biaya transportasi jemaah haji, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dan panitia penyelenggara ibadah haji daerah dikelola dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. (Ags)