0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Kampar : 3 Sasaran Perda Pandai Baca Al-Qur an

Ringkasan: Kampar (Humas) – Ada 3 sasaran dalam Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Al-Qur’an. Tiga sasaran Perda tersebut yakni Seluruh Peserta didik (Kecuali Min Hum/ non Muslim), Seluruh Pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh Calon Penagantin atau Catin.

Kampar (Humas) – Ada 3 sasaran dalam Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Al-Qur’an. Tiga sasaran Perda tersebut yakni Seluruh Peserta didik (Kecuali Min Hum/ non Muslim), Seluruh Pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh Calon Penagantin atau Catin. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA dalam acara Publikasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kampar Tahun 2013 hari senen (22/11) di Aula Kantor Camat Kec. Koto Kampar Hulu. 

Hadir dalam acara tersebut Kepala Subbag Perundang-undangan Pemda Kab. Kampar Ahmad Syukri SH, Camat Koto Kampar Hulu yang diwakili oleh Sekcam, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, dan puluhan undangan yang hadir.

Fairus menjelaskan, Perda Pandai Baca Al-Qur’an ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an. Yang mana Maksud pandai membaca Alquran bagi Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Alquran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran. 

Tujuan dari pandai membaca Alquran ini diharapkan nantinya setiap Peserta Didik, Calon Mempelai atau Calon Pengantin danPegawai ini yang pertama Memiliki sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia. Yang kedua, Memiliki sikap sebagai Warga Negara Indonesia dan masyarakat yang baik, berbudi luhur, berdisiplin, beriman dan bertaqwa.

Yang ketiga, Mempunyai pengetahuan tentang dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah. Yang keempat, Mampu membaca Alquran dengan baik serta terbiasa membaca dan mencintai Alquran dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Yang kelima, Mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Alquran untuk bacaan Sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid, Musholla dan Surau, serta dapat menjadi Imam yang baik dalam Sholat, jelas Fairus. 

Fungsi dari pandai membaca Al-quran dengan baik ini adalah sebagai wahana untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan bagi Peserta Didik, Calon Mempelai dan Pegawai.

Adapun sanksi dari Perda Pandai Baca Al-qur’an ini yakni : Pertama, Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP/SLTA yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai membaca Al-Qur’an dengan baik, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut. Yang kedua, Pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah apabila orang tua atau wali dan murid yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk mengikutkan anaknya dalam program khusus belajar baca Al-Qur’an, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau pada TPQ/TPSQ dalam tenggang waktu selama enam bulan.

Yang ketiga, Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al-Qur’an, maka sekolah akan melakukan tindakan seperti : membuat surat teguran pertama, membuat surat teguran kedua, membuat surat teguran ketiga dan murid yang bersangkutan diskorsing, tegas Fairus. 

Setelah penyampaian Peraturan Daerah Kab. Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an, Fairus juga mensosilisakan Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji dan Perda Biaya Domestik Haji. (Ags)