Kampar (Inmas) – Hingga hari ini, masih ada 17 Calon Jema’ah Haji (CJH) Kabupaten Kampar yang belum melakukan pelunasan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari jum’at (02/06), diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, jumlah CJH yang masuk nomor porsinya pada pelunasan BPIH tahap II ini sebanyak 92 orang. Yang telah melakukan pelunasan BPIH hingga saat ini, baru 75 Jema’ah Calon Haji (JCH). Hal ini berarti ada 17 CJH Kab. Kampar yang belum melakukan pelunasan. Jika hingga sore nanti 17 CJH ini tidak melakukan biaya pelunasan BPIH, maka dapat dipastikan 17 CJH ini batal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Oleh kerana itu, kepada CJH Kab. Kampar yang nomor porsinya masuk pada pelunasan tahap II ini, untuk segera melakukan pelunasan BPIH. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat batas atau jadwal yang telah ditentukan dari tanggal 22 mei kemaren hanya sampai dengan tanggal 2 juni 2017 hari ini.
Untuk diketahui juga, Pelunasan BPIH tahap II ini, dikhususkan bagi Calon Jemaah Haji yang gagal sistem pada tahap pertama, kemudian statusnya yang sudah Haji, karena mahram (terpisah suami istri), dan kemudian untuk CJH yang Lanjut Usia (Lansia). Adapun Besaran Biaya yang harus di bayar oleh setiap Calon Jema’ah Haji pada musim haji tahun ini sama dengan pelunasan tahap I yakni sebesar Rp. 32.125.650,00, pungkas Alfian. (Ags/Usm)