0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag : JCH Rohul Selesai Bayar Dam

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) 146 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Rokan Hulu (Rohul), yang telah selesai melaksanakan Ibadah Umrah dan saat ini berada di Kota Makkatul Mukarromah, telah selesai membayar Dam, yaitu denda berupa memotong seekor kambing bagi setiap JCH yang melaksanakan ibadah Haji Tamattu.

ROKAN HULU (KEMENAG) 146 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Rokan Hulu (Rohul), yang telah selesai melaksanakan Ibadah Umrah dan saat ini berada di Kota Makkatul Mukarromah, telah selesai membayar Dam, yaitu denda berupa memotong seekor kambing bagi setiap JCH yang melaksanakan ibadah Haji Tamattu.

Ibadah Haji Tamattu adalah salah satu bentuk ibadah haji, dimana pelaksanaan umrah terpisah dengan ibadah haji, namun tetap dalam satu musim haji. Maksudnya adalah seorang JCH melaksanakan ibadah Umrah dahulu, kemudian istirahat, dan beberapa waktu/hari kemudian baru melaksanakan ibadah haji.

Ibadah Haji seharusnya dilaksanakan dengan Haji Qiran, yaitu antara pelaksanaan ibadah Umrah bersambung langsung dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga pakaian Ihram tidak pernah dibuka selama melaksanakan ibadah Umrah dan Haji. Jika Haji dilaksanakan tidak secara Qiran, seperti Tamattu’ dan Ifrad, maka JCH tersebut didenda dengan membayar Dam.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan berbagai media massa, Jumat (19/9/2014) di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian, setelah mendapat laporan dari Ketua Kloter 5 Drs Marjoni MAg, Pembimbing Ibadah Drs H Edi Tasman MSi, dan Petugas Daerah Rohul Irwandi S Sos MSi.

Mereka bertiga melaporkan kepada Kakan Kemenag Rohul, bahwa 246 JCH Rohul yang tergabung dalam Kloter 5 Embarkasi Batam, bersama dengan 179 JCH Inhu dan 19 JCH Kota Pekanbaru, saat ini semuanya telah membayar Dam sebagai denda atas pelaksanaan Ibadah Haji Tamattu’.

Menurut ketiga petugas kloter tersebut, pembayaran Dam dengan menyembelih seekor kambing bagi masing-masing JCH tersebut, dilaksanakan bertempat di tempat pemotongan hewan Kaqiyah, 13 KM dari Masjidil Harom. Pemotongan hewan sebagai Dam ini berjalan selama tiga hari, tgl 16 s/d 18 September 2014.

Kakan Kemenag Rohul juga mengatakan bahwa berdasaerkan laporan dari ketiga petugas tersebut, JCH Rohul berada dalam kondisi sehat wal afiat. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya JCH yang dirawat atau berobat di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Makkah.

Terkait dengan aktifitas para JCH saat ini adalah melaksanakan sholat berjamaah dan zikir di Masjidil Harom Makkah, sambil menunggu waktu wukuf pada tanggal 9 Zulhijjah, jelas Ahmad Supardi.***(Ash)