Dumai (Inmas) - Merujuk pada ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat, Gubernur mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervise terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang ada wilayahnya serta memperdayakan dan memfasilitasi daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. Dengan ini sampaikan bahwa Kecamatan Dumai Selatan akan melaksanakan kegiatan Koordinasi Forkompimcam dalam pencegahan dan penanggulangan bencana daerah serta kebakaran hutan dan lahan. Rabu (06/11/2019)
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan diminta untuk menjadi Narasumber dengan judul "Peran Tokoh Agama Dalam Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan", bertempat di Kantor Camat Dumai Selatan Jl. Bukit Datuk Lama, turut dihadiri Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Sh, Polsek Kecamatan Dumai Selatan, Kodim, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Forum dan RT se-Kecamatan Dumai Selatan, sekira pukul 11.00 WIB. (Arief)