Tembilahan (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir siap mendukung program Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Administrasi Kependudukan yang dilakukan berbentuk perubahan status yang tercantum di KTP dan KK yang diterima langsung oleh Catin usai melaksanakan pernikahan.
Kakan Kemenag Inhil, H. Harun, S. Ag, M. Pd menyatakan hal tersebut setelah melakukan MoU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil di Hotel Elit Tembilahan, Senin (30/09/2019) disaksikan secara langsung oleh Bupati Inhil, HM. Wardan dan Wabup Inhil, H. Syamsuddin Uti, Anggota Forkopimda Kab. Inhil.
"MoU yang baru saja kita lakukan dengan Disdukcapil guna untuk mejalin kerjasama dalam bentuk perubahan status yang tercantum di KTP dan KK yang akan diterima langsung usai melaksanakan pernikahan," jelasnya.
H. Harun menilai penerimaan KTP dan KK yang diterima secara langsung oleh Catin usai melaksanakan ijab qobul merupakan sebuah bentuk pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Selama ini, dokumen KTP dan KK bagi sepasang suami istri secara pribadi yang datang ke Capil, sekarang kita akan laksanakan begitu selesai akad nikah, pengantin menerima langsung dokumen tersebut. Teknisnya kita akan mengirimkan data Catin yang telah mendaftar di Kantor KUA jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah". Jelasnya ***(Utar)