Tembilahan (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Azhari, MA didampingi Subbag Tata Usaha Kemenag Inhil H. Guspiandi, S.Ag, Kasi Bimas Islam Kemenag Inhil H. Harun, S.Ag, Kabag Kesra Setda Kab. Inhil yang diwakili Kepala Subbag Keagamaan H. Faisal Sadiq menyerahkan Surat Keputusan (SK) BP4 Kabupaten maupun BP4 dari 20 Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hilir. Selasa (2/5) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.
Kakan Kemenag Inhil melalui Kasi Bimas Islam H. Harun, S.Ag saat dikomfirmasi menjelaskan bahwa Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan program pemerintah (Kementerian Agama RI) dalam rangka mengurangi angka perceraian yang belakangan ini tingkat perceraian sangat tinggi sekali. Untuk itu dengan adanya kursus Pranikah yang dilaksanakan oleh BP4 ini, diharapkan dapat memberikan nuansa baru kepada remaja yang memang usia kawin 16 -19 tahun mereka sudah tau ilmu berumah tangga.
Lebih luas beliau menjelaskan Ada 16 materi/jpl yang akan diberikan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Dengan rincian : Kebijakan Kemenag tentang kursus pra nikah bagi catin, Undang-undang perkawinan, tanggung jawab suami dan istri dalam keluarga, hakikat dan prinsip perkawinan dalam islam, kesehatan reproduksi dan gizi keluarga, urgensi aqidah dan ibadah dalam rumah tangga, fiqh munakahat. Jadi mudahan-mudahan para remaja yang ingin melaksanakan pernikahan tentunya harus memiliki sertifikat sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Jadi harus mengikuti pelatihan Pranikah. Tegasnya.
Sementara Kepala Subbag Keagamaan Kesra Setda Inhil H. Faisal Sadiq mengutaran bahwa beliau menyambut baik dengan adanya kursus dan bimbingan sebelum melaksanakan penikahan (pra nikah). Kami akan segera mengkoordinasikan dengan Bapak Bupati Inhil HM Wardan agar dapat mensupport kegiatan ini terutama dalam bidang pembiayaan. Ujarnya (utar)