0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Inhil Sampaikan Materi Kerukunan Umat Beragama

Ringkasan: Tembilahan (Humas) – Salah satu khazanah dan kekhasan Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa NKRI yang menjadi kebanggaan rakyatnya merupakan satu kesatuan etnis, budaya, kultur dan peradaban terdiri dari berbagai macam sehingga dimafhumkan bahwa negara Indonesia merupakan negara Bhineka Tun...

Tembilahan (Humas) – Salah satu khazanah dan kekhasan Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa NKRI yang menjadi kebanggaan rakyatnya merupakan satu kesatuan etnis, budaya, kultur dan peradaban terdiri dari berbagai macam sehingga dimafhumkan bahwa negara Indonesia merupakan negara Bhineka Tunggal Ika.

Paradigma dan pemahaman terhadap keberagaman beragama ini tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan pemeluknya yang secara turun-temurun mewariskan kepada anak dan generasi mereka masing-masing. Sehingga pantas pula dalam Negara Indonesia ini disebut dengan multi agama, bahka pada perkembangan akhir bahwa telah dimasukkannya satu agama yakni Konghocu sebagai agama yang disahkan dalam salah satu agama yang diakui. Sehingga dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah menjadi 6 agama yang telah diakui.

Dalam perkembangannya setiap agama mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam memeluk, mempelajari, mengamalkan serta mendirikan rumah ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut dua (2) menteri mengeluarkan peraturan bersama tentang kerukunan ummat beragama nomor 9 dan 8 tahun 2006. Untuk memberikan pemahaman dan pendalaman yang dikandung dalam peraturan bersama tersebut oleh H Azhari Syukur bertindak sebagai Nara sumber dalam acara tersebut yang pada saat itu beliau diundang atas nama Ketua Umum Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir.

Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa FKUB dalam tugasnya yang telah diatur dalam peraturan bersama tersebut, bahwa FKUB Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyampaikan dan mensosialisasikan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan ummat beragama dan pemberdayaan masyarakat (peraturan bersama bab III, ayat 1 pasal 9 poin d.

Tugas dan fungsi FKUB yang dituang dalam Bab III pasal 9 ayat 1 dan 2 juga mejelaskan bahwa FKUB bertugas melakukan, dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi tersebut dalam bentuk rekomendasi kebijakan Bupati/walikota. Demikian juga dijelaskan dalam Bab IV pasal 13 sampai pasal 17 dan bab V pasal 18 sampai pasal 20 menjelaskan tentang tata cara pendiri rumah ibadah, mekanisme perizinan dan persetujuan masyarakat dan pihak terkait.

Adanya aturan yang telah diterbitkan ini kiranya dapat menjadi acuan dan pedoman dalam menata kehidupan beragama sehingga terwujud saling memahami, saling tenggang rasa, saling menghargai dan menghormati antar pemeluk agama dalam Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam materinya beliau juga menekankan kiranya terjalin kerjasama antara para pemangku kepentingan disetiap jenjang pemerintahan yang ada disetiap wilayah tugas masing-masing.

Selaku Pimpinan dan atas nama organisasi Forum Komunikasi Antar Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir mengharapkan kerjasama, saling bekerjasama dalam merealisasikan undang-undang dan peraturan bersama menag RI dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2015 tersebut, demikian beliau tegaskan dalam Sosialisasi Kerukunan Ummat Beragama (Rapat Koordinasi dengan KUA Se-Kabupaten Inhil pada Selasa, 24 November tahun 2015 tersebut. (Hery)

*Edit by ghp