Tembilahan (Inmas) Kakan Kemenag Inhil Drs. H. Azhari, MA mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Inhil Tahun 2017 di Balai Kantor Bupati Inhil Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan, Selasa (31/10/2017).
Gelaran rakor tersebut dipimpin langsung Bupati Inhil HM Wardan diikuti juga oleh unsur Forkopimda Inhil seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dan sejumlah vertikal lainnya.
Rakor yang digelar merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Mendagri nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.Â
Menurut Bupati, Konflik sosial pada dasarnya adalah suatu bentuk interaksi yang ditandai oleh keadaan saling mengancam, menghancurkan, melukai dan melenyapkan di antara pihak-pihak yang terlibat.
"Dan ini dapat menyebabkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, rusaknya lingkungan dan pranata sosial, kerugian harta benda, jatuhnya korban jiwa serta melebarnya jarak antara para pihak yang berkonflik sehingga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat," urai Bupati. (utar)