Tembilahan (Humas) – Dalam rangka memberikan informasi dan pembinaan terhadap pemahaman keputusan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kerukunan Ummat Beragama (Rapat Koordinasi dengan Kepala KUA se-Kabupaten Indragiri Hilir) yang ditaja selama satu hari Penuh (Fullday) pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB.
Kegiatan sehari yang dilaksanakan Bagian Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil ini diikuti 20 (dua puluh) orang peserta yang dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Indragiri Hilir ini diharapkan mampu menyerap informasi dan peraturan Keputusan Bersama agar dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada semua pihak menyangkut persoalan kerukunan umat beragama yang pada intinya memberikan pelayanan terhadap kehidupan pengamalan ajaran agama, mendirikan rumah ibadah serta peranan para pejabat yang berwenang menyangkut kehidupan beragama tersebut.
Dalam laporannya ketua pelaksana kegiatan Muhammad Saleh menyampaikan laporan bahwa kegiatan sisoalisasi ini bertujuan memberikan bimbingan, pembinaan kepada para peserta untuk lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang peratusan, keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 disamping informasi lain dalam kajian persfektif Islam terhadap kajian kerukunan ummat beragama dan terpenting adalah meningkatkan komunikasi serta silaturahmi diantara para stakholder dilingkungan Kementerian Agama Kab. Inhil.
Adapun materi yang dibahas dalam sosialisasi ini terdiri dari 8 JPL dengan dua orang nara sumber yaitu H Azhari Syukur, Ketua FKUB Kab. Inhil dengan materi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 sebanyak 4 JPL, dan Persfektif Islam terhadap Kerukunan Ummat Beragama yang disampaikan oleh HM Tayib Ali, Ketua Umum MUI Kabupaten Inhil sebanyak 4 JPL.
Pembukaan sosialisasi yang di buka langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil H Azhari yang juga dihadiri Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Inhil H Abd Muis, para Kepala Seksi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Inhil dan tamu undangan lainnya di lingkungan Kantor Kemenag Inhil.
Dalam sambutannya Kakan Kemenag menyampaikan bahwa saat ini diharapkan kepada seluruh Kepala KUA dan stakeholder lainnya untuk dapat bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam konteks lintas agama, agar terwujud persatuan, kesatuan, saling menghargai, saling memahami dan menjaga ketertiban, ketenangan dalam kehidupan beragama dam menjalankan ajaran masing-masing, kiranya jangan sampai terpancing dan terpropokasi isu-isu yang menyebabkan perselisihan di tengah masyarakat beragama yang majmuk di kabupaten seribu parit ini. (Hery)
*Edit by ghp