Bengkalis (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bengkalis diwakili Kepala Subbag Tata Usaha Dr H Carles SAg MA, pada Senin
(09/09/2019) menghadiri rapat panitia pelaksana Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) tingkat Kabupaten Bengkalis. Rapat yang digelar di ruang rapat Hang
Jebat Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis ini, sempena pelaksanaan Pilkades
serentak gelombang III di Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Rapat yang diikuti lintas sektoral tersebut dipimpin Asisten
Pemerintahan Hj Umi Kalsum, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis Yuhelmi.
Salah
satu persoalan yang dibahas yakni tentang Pilkades yang akan dilaksanakan di
Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan. Pasalnya, panitia pelaksana di
tingkat desa, belum bisa mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Yakni hingga saat
ini belum ada penetapan bakal calon (Balon) Pilkades dan panitia setempat
meminta perpanjangan waktu. Penyebabnya, karena ada perbedaan berkas pencalonan
Balon, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Riau
(LAMR) Kesumbo Ampai.
Yuhelmi
menjelaskan, awalnya ada 5 orang Balon yang direkomendasikan Majelis Kerapatan
Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR desa setempat.
“Namun,
seiring berjalan waktu, ada lagi rekomendasi dari LAMR Kesumbo Ampai. Namun
rekomendasi itu hanya ditandatangani Ketua MKA. Sedangkan DPH tidak. Hal ini
membuat panitia dalam keraguan”, terangnya.
Solusinya,
imbuh Yuhelmi, sesuai hasil rapat panitia tingkat kabupaten tersebut, untuk
sementara mereview ulang. “LAMR Kabupaten Bengkalis akan memanggil Ketua MKA
dan DPH LAMR Kesumbo Ampai untuk membahas permalsahan tersebut. Panitia
Kabupaten melalui Dinas PMD menunggu hasil tersebut”, tambahnya.
Selanjutnya, Yuhelmi menambahkan desa yang akan melaksanakan
pemungutan suara pemilihan Kepala Desa terdiri dari 10 Desa dari 7 Kecamatan.
Sementara untuk pengumuman penetapan calon Kades dan penentuan
nomor urut dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 12 September 2019.
“Masa kampanye calon Kades selama 3 hari, 22 hingga 24 Oktober
2019. Sedangkan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh panitia
Pilkades setempat pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2019”, jelas
Yuhelmi.
Lanjut Yuhelmi, adapun nama-nama desa yang melaksanakan Pilkades
Serentak Gelombang III, yakni, Wonosari (Kecamatan Bengkalis), Bukitbatu dan
Pangkalan Jambi (Bukitbatu), Tenggayun dan Bukit Kerikil (Bandar Laksmana). Kemudian,
Teluk Lecah dan Sungai Cingam (Rupat), Harapan Baru (Mandau), Kesumbo Ampai
(Bathin Solapan), dan Tasik Serai (Talang Muandau).
Selain dari pihak terkait di Pemkab Bengkalis, seperti Dinas
PMD, Badan Kesbang, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Bagian Humas
Sekretariat Daerah, dan Pemerintah Kecamatan, sejumlah pihak dari instansi
vertikal dan stakeholder terkait lainnya yang terlibat dalam kepanitiaan di
tingkat Kabupaten terlihat hadir.
Diantaranya dari LAMR
Kabupaten Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri
Bengkalis, KPU Kabupaten Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bengkalis. (rls-dki/tfk)