0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Hadiri Rakor Sensus Penduduk 2020 Kota Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020 (Population and Housing Census Round 2020), Badan Pusat Statistik (BP...

Dumai (Inmas) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020 (Population and Housing Census Round 2020), Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Dumai mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Kota Dumai. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, dalam hal ini diwakili Kasubbag TU Drs. H. Ade A. Yani dan didampingi Kasi Bimas Islam Drs. H. Sudarmanto, Kasi Pendis Drs. Sarifuddin berserta Humas Zulfahmi Arief, S.Sos menghadiri sekaligus mengikuti diskusi Rakor Sensus Penduduk 2020 Kota Dumai, bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai. Senin (16/03/2020).

Selaku Kepala BPS Kota Dumai, Surya Legowo, SST, M.Si, beliau juga menyampaikan agar seluruh peserta ikut secara aktif melibatkan diri dalam mendukung suksesnya Sensus Penduduk 2020 yang akan dilaksanakan secara online tanggal 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 secara online yang dapat diakses melalui alamat www.sensus.bps.go.id serta selanjutnya dilaksanakan sensus penduduk metode wawancara dari tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2020. Selain itu diharapkan media massa juga ikut berperan membantu menyebarkan informasi serta mensosialisasikan Sensus Penduduk 2020. Acara dilanjutkan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (Arief)