0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Dumai : Laksanakan SE Kanwil Kemenag Riau Tentang Jam Kerja Dan Pakaian Dinas

Ringkasan: Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kemenaterian Agama Kota Dumai Drs H Darawi MA dalam arahan pada apel pagi menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan Pegawai Kemenag Dumai agar melaksanakan Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.01.2/728/2015 Tentang Jam Kerja dan Pakaian Dinas.

Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kemenaterian Agama Kota Dumai Drs H Darawi MA dalam arahan pada apel pagi menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan Pegawai Kemenag Dumai agar melaksanakan Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.01.2/728/2015 Tentang Jam Kerja dan Pakaian Dinas. Instruksi itu disampaikan Kakan Kemenag saat menjadi Pembina Apel pagi di halaman Kantor Kemenag Kota Dumai, selasa (08/12). Hadir para Kasi dan Penyelenggara, Pengawas Kemenag Dumai, dan seluruh pegawai Kantor Kemenag Kota Dumai.

Kakan Kemenag mengatakan sesuai Surat Edaran Kanwil, semua Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agama Kota Dumai mesti melaksanakan isi surat tersebut. Pada hari Senin sampai Rabu, bagi laki-laki mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana warna gelap. Bagi perempuan, memakai blus warna putih, bawahan warna gelap, yang berkerudung menyesuaikan.

Selanjutnya, pada hari Kamis, bagi laki-laki berpakaian olahraga dan setelah olahraga mengganti dengan kemeja batik, celana warna gelap. Sedangkan yang perempuan menyesuaikan. Sementara hari Jumat laki-laki berpakaian melayu lengkap, kopiah, kain dan sepatu, perempuan menyesuaikan. Kemudian atribut lain seperti label tetap dipakai seperti biasa. Dan setiap tanggal 17 tiap bulan memakai Pakaian KORPRI lengkap, tegas Kakan Kemenag.

Lebih lanjut beliau mengingatkan ikuti aturan yang sudah ditetapkan. Karena semua itu berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.01.2/728/2015 Tentang Jam Kerja dan Pakaian Dinas dan lebih ditekankan lagi dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Akhir arahannya, Kakan Kemenag mengatakan mulai hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 semua Aparatur Sipil Negara di Kantor Kemenag Dumai mesti menerapkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau tersebut.(jaka)

 

*edit by diah