Dumai (Inmas) - Sehubungan dengan
pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Manasik bagi Jema'ah Calon Haji (JCH) Kota
Dumai Tahun 1441 H/ 2020 M yang ditaja oleh Panitia Manasik Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji (KBIH) Al- Mannan Kota Dumai. Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan diminta untuk menjadi
Narasumber dengan judul "Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah
Haji", bertempat di Aula pertemuan Kantor Camat Bukit Kapur Kota Dumai,
adapun kegiatan tersebut diikuti 20 orang jema'ah calon haji (JCH) Kota Dumai. Sabtu
(16/11/2019), sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam materinya Kepala Kemenag
Kota Dumai menjelaskan tentang dasar hukum penyelenggraan Haji antara lain
merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggraan Haji dan
Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/799/2013 Tahun 2013
tentang pedoman Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.
Disamping itu H. Syafwan juga
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan Haji
sebagai upaya peningkatan kualitas Jamaah Haji, baik kewajiban Pemerintah
ditanah air, diperjalanan maupun ditanah suci selama melaksanakan Ibadah Haji.
Selain itu dijelaskan pula tentang hak dan kewajiban Jamaah Haji selama
penyelenggaraan Haji agar antara pemerintah dengan masyarakat, dalam hal ini
Jamaah Haji secara bersama-sama dapat melaksanakan hak dan kewajiban secara
berimbang.
Pada kesempatan itu juga Kepala
Kemenag Dumai berpesan agar semua Calon Jamaah Haji melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, baik berupa dokumen perjalanan, maupun dokumen perbankan dan
kesehatan, dan beliau juga berpesan agar Calon Jamaah Haji menjaga kesehatan
dengan cara pola hidup sehat. Makan secara teratur dengan memenuhi standar gizi
yang dibutuhkan, istirahat yang cukup serta gemar berolah raga pintanya.
(Arief)