Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai melalui Seksi Bimas Islam menggelar Rapat Kerja KUA terkait Sosialisasi Surat Edaran (SE) No. 6 Tahun 2020 dan No. 7 Tahun 2020 serta Penyampaian hasil rapat dengan Bidang Urais dan Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, kegiatan dipimpin langsung oleh Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Kasubbag TU Kankemenag Kota Dumai, Drs. H. Ade A. Yani dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Sudarmanto, dihadiri Kepala KUA se-Kota Dumai dan Koordinator Penyuluh Agama Islam (PAH) se-Kecamatan Kota Dumai, bertempat di Aula Kankemenag Kota Dumai. Jumat (17/04/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Rapat dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur-prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan menginstruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam wilayah kerjanya untuk mengefektifkan sosialiasasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pendemi Wabah COVID-19.
“Agar masyarakat umat Islam Kota Dumai benar-benar mengetahui dan memahami SE Menag ini. sehingga dapat dipedomani dan diikuti dalam pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan nanti,” pinta H. Syafwan ketika memberikan sambutan dan arahan pada rapat tersebut.
Pada kesempatan itu juga H. Syafwan berharap agar Kepala KUA beserta para Penyuluh Agama Islam diwilayahnya dapat memantau persiapan kegiatan ramadhan, khususnya pelaksanaan shalat sunnah tarawih di masing-masing kelurahan dan masjid.
“Tentunya dengan sosialisasi SE Menag Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ini, masyarakat dapat melaksanakan shalat tarawih dan tadarus di rumahnya masing-masing bersama keluarganya,” tutup H. Syafwan. (Arief)