Dumai (Inmas) - Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Nomor : B-307/Kw.04.1/5/HK.00.7.04/2020,
hal : Rapat Pimpinan, tanggal 16 April 2020. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Dumai Drs. H. Syafwan bersama MUI Kota Dumai Drs. H. Zakaria menghadiri Rapat
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2020. Senin
(20/04/2020)
Rapat dilaksanakan dengan
menggunakan Aplikasi ZOOM sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran penularan
COVID-19.
Terkait dengan Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah
dan/atau Kegiatan Mudik bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan telah mensosialisasikannya kepada ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai melalui Kasi Bimas Islam beberapa hari yang lalu. (Arief)