Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Syafwan didampingi Penyelenggara Kristen Rode Manurung,S.PAK buka secara resmi Kegiatan Peningkatan Kinerja Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai, sabtu (15/09) sekira pukul 08.15 WIB yang dipusatkan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
Dalam sambutannya, Rode mengatakan peserta dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari guru honorer Pendidikan Agama Kristen tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kota Dumai. Adapun pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari DIPA Penyelenggara Kristen Kantor Kemenag Dumai Tahun 2018. Peserta akan mengikuti selama 8 jam pelajaran dengan diisi 4 Narasumber yaitu Kakan Kemenag Dumai Drs.H.Syafwan, Penyelenggara Kristen Rode Manurung,S.PAK, Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Riau Sahat L Sihombing,S.PAK,M.Pd dan Guru Kota Dumai Soekarno,S.Pdb.
Selanjutnya, ia menjelaskan kegiatan ini kita laksanakan dengan tujuan supaya dapat menambah kompetensi guru honorer pada Pendidikan Agama Kristen, sehingga nantinya peserta dapat mengaplikasikan ilmu di sekolah masing-masing.
Sementara itu, Kakan Kemenag Dumai H.Syafwan saat membuka kegiatan mengatakan pendidikan adalah modal dasar untuk menciptakan SDM yang unggul. Pendidik dalam proses belajar-mengajar memiliki peran kunci dalam menentukan kualitas pembelajaran. Guru diharapkan dapat menunjukkan kepada siswa tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan (kognitif), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Dengan kata lain tugas dan peran pendidik yang utama adalah terletak pada aspek pembelajaran. Pembelajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa, kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidiknya.
Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa, pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Dalam konteks sistem pendidikan nasional tersebut, seorang pendidik harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, jelasnya.
Agar bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut seorang pendidik dianggap mampu menjadi pendidik apabila memiliki kemampuan, yang menurut UU Sisdiknas telah dijelaskan bahwa pendidik agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, dituntut memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial, pungkas H.Syafwan yang merupakan mantan Kasi Pendidikan Islam Kemenag Dumai ini.(jaka)