0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Dumai Buka Kegiatan Pengembangan Wawasan Nadzhir Wakaf Produktif

Ringkasan: Dumai (Inmas) – Kegiatan Pengembangan Wawasan Nadzhir Wakaf Produktif yang di taja Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui bagian Penyelenggara Syariah langsung dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA didampingi Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Dumai Drs.Zu...

Dumai (Inmas) – Kegiatan Pengembangan Wawasan Nadzhir Wakaf Produktif yang di taja Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui bagian Penyelenggara Syariah langsung dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA didampingi Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Dumai Drs.Zulkifli Hasibuan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pukul 08.00 WIB, Kamis (26/11). Acara tersebut berlangsung selama 1 hari (fullday) dengan jumlah peserta 30 orang, yang terdiri dari guru madrasah MI, MTs, MA negeri maupun swasta yang ada di Kota Dumai.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA dalam sambutannya mengatakan pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif selama ini, umat Islam masih banyak yang beranggapan bahwa aset wakaf itu hanya boleh digunakan untuk tujuan ibadah saja. Misalnya, pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan, dan pendidikan. Padahal, nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, diatas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu pengetahuan. Ini juga bagian dari ibadah. Selain itu, pemahaman ihwal benda wakaf juga masih sempit. Harta yang bisa diwakafkan masih dipahami sebatas benda tak bergerak, seperti tanah. Padahal wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa. Ini sebagaimana tercermin dalam Bab II, Pasal 16, UU No. 41 tahun 2004, dan juga sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang.

Mantan Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kanwil Kemenag Riau ini menjelaskan profesionalisme nadzir akan melahirkan sistem menejerial yang profesional juga. Dengan pernyataan ini berarti berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nazhir. Di berbagai negara yang wakafnya dapat berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan ekonomi umat, wakaf dikelola oleh nazhir yang profesional. Di Indonesia, khususnya Kota Dumai masih sedikit nazhir yang profesional, bahkan ada beberapa nazhir yang kurang memahami hukum wakaf, termasuk kurang memahami hak dan kewajibannya. Untuk mengelola harta wakaf maka dibutuhkan pengelola atau dalam fiqh disebut dengan nadzir. Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya, beliau menambahkan menurut Dr.Uswatun Hasanah nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal. Dr.Uswatun Hasanah juga mengatakan kewajiban nadzir adalah menjaga dan mengelola harta sebaik-baiknya, tidak boleh untuk pribadi tetapi untuk kepentingan umum. Tujuan wakaf berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT dan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Karena, mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya dari pada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi yaitu. Pertama, Fungsi Ekonomi yaitu salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif. Kedua, Fungsi Sosial yaitu apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi. Ketiga, Fungsi Ibadah yaitu wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya. Keempat, Fungsi Akhlaq yaitu wakaf akan menumbuhkan akhlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya, tuturnya.

Darawi mengatakan pada prinsipnya, dikalangan madrasah, wakaf ini belum populer. Maka dari itu, mari kita galakkan “Madrasah Cinta Wakaf”.

Terakhir, beliau berharap agar para peserta pembinaan ini nantinya agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan tentang nadzir wakaf produktif, pungkasnya.(jaka)

 

*edit by diah