0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Buka Pembinaan BOS

Ringkasan: Dumai (Humas) – Menyusul berlakunya UU Sisdiknas yang secara regulasi memposisikan madrasah setara dengan sekolah. Maka konsekuensinya madarasah memperoleh kesetaraan dalah hal program dan anggaran. Salah satunya program dan anggaran itu adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 Dumai (Humas) – Menyusul berlakunya UU Sisdiknas yang secara regulasi memposisikan madrasah setara dengan sekolah. Maka konsekuensinya madarasah memperoleh kesetaraan dalah hal program dan anggaran. Salah satunya program dan anggaran itu adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kota Dumi Drs H. Darawi, MA dalam sambutannya pada pembukaan orientasi Pelaporan dan Pertanggungjawaban BOS pada MI/ULA, MTs/WUSTHA, dan MA se Kota Dumai, Sabtu (8/3/2014) di Hotel Comfort Dumai Jl. Jenderal Sudirman. Hadir pada acara tersebut Kakan Kemenag Kota Dumai Drs H Darawi MA, Ka Seksi Pendis Drs H Syafwan, serta diikuti bendaharawan dan Kaur Tata Usaha Madrasah se Kota Dumai dan juga Panitia Pelaksana.

Kakan kemenag H Darawi menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dana Bos baik berkaitan dengan penyalurannya maupun pelaporan harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Kakan Kemenag menambahkan Aturan-aturan yang berlaku tentang pengelolaan dana BOS dan juga format pertanggungjawab sebagai ajuan dalam pengunaan dan BOS.

Sementara itu Kasi Pendis H Syafwan menyatakan kegiatan ini untuk memberikan penjelasan dan pengatahuan kepada bendaharawan dan Kaur Tata Usaha Madrasah agar bagaimana tata cata pelaporan dan pengunaan dana BOS.

“Pengelolaan dana BOS dan Laporan pertanggungjawaban sangat penting untuk diketahui oleh semua pengelola dana BOS. Karena sebagai pertanggungjawaban kepada negara” ujar H Syafwan. (harmi)