Dumai (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs H Darawi MA meresmikan Pembentuk Pengurus Badan Hisab Rukyat Kota Dumai. Peresmian Badan Hisab Rukyat Kota Dumai dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Kota Dumai, Jumat (2/5/2014) yang dihadiri utusan dari unsur pemerintah Kota Dumai, Kemenag,Peradilan Agama, MUI, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perguruan Tinggi, PMD dan IKADI. Surat Keputusan Pembentukan Badan Hisab Rukyat Kota Dumai sudah ditandatangani Kakan Kemenag pada tanggal 14 April 2014 dengan nomor SK 103 tahun 2014. Hadir pada acara tersebut Kakan Kemenag Kota Dumai Drs H darawi MA, Ka. Subbag Tata Usaha Drs H Khaidir, Penyelenggara Syariah Drs Zulkifli dan staf dibidang peyelenggara syariah.
Kakan Kemenag H Darawi mengatakan bahwa Hisab rukyat sangat penting dalam menentukan awal Ramadhan, hari raya aidil fitri dan adha, jadwal imsakiyah ramadhan dan jadwal shalat sepanjang masa.
Lebih lanjut Kakan Kemenag mengatakan untuk itu dalam menentukan semuayang disebutkan diatas maka harus ada TIM/Badan yang bertugas menyusun jadwal tersebut. Kementerian Agama Kota Dumai sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Provinsi diminta untuk membentuk TIM/Badan yang menanggani hal tersebut.
Kakan Kemenag juga sangat berharap dengan adanya Badan ini persoalan-persoalan jadwal shalat, jadwal imsakiyah ramadan dan lainnya dapat terselesaikan dengan baik.
Kakan Kemenag menyampaikan bahwa Badan Hisab Rukyat yang baru dibentuk inimemiliki bebera tugas yaitu : satu, melaksanakan penelitian, pengkajian, pegembangan hisab dan rukyat dan memberikan rekomendasi pegembangan hisab rukyat. Dua, Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan hisab dan rukyat untuk kepentingan penentuan waktu shalat, arah kiblat, permulaan akhir tanggal bulan Qomariayah dan gerhana matahari dan bulan. Tiga, memberikan saran atau masukan yang berkaitan dengan hisab dan rukyat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Empat, melaporkan hasil pelaksanaan tugas pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. (harmi)