Bengkalis – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis, H. Khaidir, memimpin langsung rapat Gerakan Wakaf Uang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Rabu (3/9/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Mini Kantor Kemenag Bengkalis mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Bengkalis, Kasi/Penyelenggara Zakat dan Wakaf, para Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta para Pengawas Madrasah dan Sekolah.
Dalam arahannya, H. Khaidir menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang ASN merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama. Melalui SE tersebut, seluruh ASN Kemenag didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui wakaf uang.
“Wakaf uang bukan sekadar ibadah jangka pendek, tetapi instrumen ekonomi umat yang berkelanjutan. Ini harus kita lakukan secara nyata sesuai arahan Menteri Agama melalui aplikasi Satu Wakaf. ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan dalam gerakan ini,” tegasnya.
Selain memberikan arahan, dalam rapat ini juga dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme wakaf uang bagi ASN. Mulai dari tata cara berwakaf melalui aplikasi Satu Wakaf, besaran nominal yang dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing ASN, hingga pengelolaan wakaf yang dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menurut H. Khaidir, wakaf uang yang dikelola secara produktif akan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program prioritas Kementerian Agama RI, khususnya di bidang zakat dan wakaf.
Ia menambahkan, rapat ini juga menjadi momentum konsolidasi bagi ASN Kemenag Bengkalis untuk memastikan gerakan wakaf uang berjalan efektif dan sesuai regulasi melalui aplikasi wakaf uang resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya gerakan ini, diharapkan tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat luas semakin tergerak untuk berwakaf, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih merata dan berkesinambungan.