Bengkalis (Inmas) – Memasuki bulan suci
Ramadan1441 Hijriyah, tampaknya kesedihan menyambut Ramdhan menyelimuti
hati setiap umat muslim saat ini. Bagaimana tidak, pandemi wabah Coronavirus (Covid-19)
hingga hari ini tak kunjung mereda berbeda dengan Idul Fitri tahun kemarin yang
meriah, tahun ini di Indonesia sedang melawan wabah Covid-19.
Kementerian Agama RI mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 salah satu nya tentang Panduan Zakat Fitrah.
Untuk dapat membantu masyarakat yang terkena dampak penyebaran wabah Covid-19 Plt. Kakan Kemenag Bengkalis Dr. H. Carles, MA menghimbau organisasi Pengelola Zakat untuk memaksimalkan pelaksanaan zakat..
Adapun beberapa poin penting dalam pelaksanaan zakat tersebut sebagai berikut :
1. membayar zakat merupakan bentuk kepedulian kita pada sesama umat, dengan mempercepat pembayaran zakat, sehingga saudara kita dapat memanfaatkan zakat yang di berikan.
2.selain zakat fitrah kita juga diwajibkan membayar zakat maal dan zakat profesi
3.rasulullah SAW sangat mencintai orang orang yg menunaikan zakat.salah satu bentuk kepedulian kepada orang fakir, org miskin, janda miskin, anak anak terlantar, kaum mustadhafin, dll.
4.kepedulian sesama umat harus terus diupayakan sehingga hidup menjadi berkah.
5.mereka yg rajin berzakat akan memiliki empati yg tinggi terhadap sesama dan melatih dirinya menghilangkan sikap sombong, takabur, dengki dan iri hati,
5. Kebangkitan suatu umat dan kebangkitan suatu bangsa ketika mereka mau berbagi diantara sesama mereka. Maka segeralah tunaikan zakat jangan ditunda-tunda lagi karen saudara kita menunggu uluran tangan diantara sesama.(ek)