Bengkalis (Inmas) – Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon
pengantin angkatan ke-7 tahun 2019. Kegiatan yang digelar di Aula lantai 2
Kantor Kemenag Bengkalis, jalan Kelapapati Darat Bengkalis ini, dibuka secara
resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkalis diwakili Kepala Subbag Tata Usaha Dr
H Carles SAg MA, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg, pada Selasa
(10/09/2019) pagi.
“Dengan
membaca basmalah, kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin
angkatan ke-7 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis tahun 2019, secara
resmi dibuka” ucap Kasubbag TU H Carles saat membuka resmi kegiatan tersebut.
Sementara
itu, Ketua panitia pelaksana Bahruddin Ashuri SHI dalam laporannya menyampaikan
kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah angkatan ke-7 kali ini diikuti sebanyak
30 pasang calon pengantin atau 60 orang peserta, yang berasal dari Kecamatan
Bengkalis dan Bantan. Selanjutnya kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari
yaksni mulai Selasa s.d Rabu (10 s.d 11/08/2019).
“Kami sangat
berharap kepada kita semua untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan
sebaik-baiknya, dan mudah-mudahan ini bisa menjadi bekal bagi catin dalam
membina rumah tangga, agar menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah”
harap Ketua Panitia Bahruddin.
Sebagai
pembekalan pra nikah bagi calon pengantin akan mendapatkan materi yang terbagi
dalam Kelompok Dasar yang meliputi pembukaan dan pengarahan, perkenalan dan
kontrak belajar. Selanjutnya Kelompok Inti, yakni mempersiapkan keluarga
sakinah, mengelola dinamika perkawinan dalam keluarga, mengelola konflik dalam
keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan generasi berkwalitas.
Terakhir Kelompok Penunjang yang meliputi evaluasi, refleksi dan post tes bagi
peserta.
Bimbingan
perkawinan merupakan ikhtiar Kementerian Agama RI dengan biaya yang bersumber
dari APBN dan PNBP-NR sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat akan makna perkawinan sebagai tali ikatan yang kokoh untuk
mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah, dan telah diatur berdasarkan
Keputusan Dirjen Bimais nomor 373 tahun 2017.
Acara pembukaan diakhiri
dengan pembacaan doa yang dipandu oleh staf Bimas Islam Muhammad Fauzi. Semoga dengan
kegiatan ini, bisa menjadi pengetahuan dan bekal bagi catin dalam membina serta
mempersiapkan mahligai rumah tangga yang sakinah menurut ajaran agama Islam.
(tfk)