Bengkalis
(Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs H Jumari
membuka secara resmi kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Diklat Teksnis
Substantif Penyuluh Agama Non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis, pada
Senin (17/06/2019) pagi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan
Padang dengan mengambil tempat di aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis jalan
Kelapapati Darat Bengkalis. Diklat Teknis ini diikuti oleh 30 orang Penyuluh Agama
Non PNS, yang akan dilaksanakan selama 6 hari, mulai tanggal 17 s.d 22 Juni
2019.
Dalam
sambutannya H Jumari menyampaikan kepada seluruh peserta diklat untuk bisa
mengikuti kegiatan ini secara tuntas dan dengan sebaik-baiknya. “Diklat ini
merupakan kesempatan yang sangat berharga dan jangan disia-siakan, dan ke depan
betul-betul penyuluh agama non PNS dapat meningkatkan fungsi dan tugasnya, sehingga
kualitas pengembangan keagamaan itu
dapat berjalan dengan baik, terutama pembangunan di bidang agama”.
“Karena
tugas kita adalah bagaimana membangun masyarakat di bidang agama sesuai dengan tugas
dan fungsi kita sebagai penyuluh agama, dan nantinya sepulang dari diklat ini,
tentunya sudah mendapatkan bekal yang banyak dan harus sangat profesional untuk
melakukan penyuluhan agama serta mampu memberikan solusi-solusi terkait masalah
agama di tengah-tengah masyarakat” tambah H Jumari.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag
Bengkalis Dr H Carles SAg MA, dan Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg. Tujuan
diadakan diklat ini tentunya untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada
penyuluh agama Non PNS dan sebagai pembekalan agar para penyuluh agama
mempunyai pengetahuan, pemahaman dan kompetensi masalah penyuluh keagamaan
sesuai yang diharapkan.
Di samping itu, Diklat Teknis
Substantif ini juga guna menjawab kebutuhan diklat bagi para penyuluh agama
yang sampai saat ini masih banyak yang belum didiklat sebagai pembekalan bagi
mereka dalam melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan nantinya
setelah mengikuti kegiatan diklat teknis ini, para penyuluh agama akan memiliki
kompetensi yang memadai sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tepat
sasaran dan sesuai harapan dari pemerintah dalam pembangunan bidang keagamaan,
yaitu masyarakat Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta hidup
rukun dan damai dalam bingkai NKRI. (tfk)