0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Bengkalis Buka Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Penyuluh Agama Non PNS

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs H Jumari membuka secara resmi kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Diklat Teksnis Substantif Penyuluh Agama Non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis, pada Senin (17/06/2019) pagi.

Bengkalis (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs H Jumari membuka secara resmi kegiatan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Diklat Teksnis Substantif Penyuluh Agama Non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Bengkalis, pada Senin (17/06/2019) pagi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Padang dengan mengambil tempat di aula lantai 2 Kantor Kemenag Bengkalis jalan Kelapapati Darat Bengkalis. Diklat Teknis ini diikuti oleh 30 orang Penyuluh Agama Non PNS, yang akan dilaksanakan selama 6 hari, mulai tanggal 17 s.d 22 Juni 2019.

 

Dalam sambutannya H Jumari menyampaikan kepada seluruh peserta diklat untuk bisa mengikuti kegiatan ini secara tuntas dan dengan sebaik-baiknya. “Diklat ini merupakan kesempatan yang sangat berharga dan jangan disia-siakan, dan ke depan betul-betul penyuluh agama non PNS dapat meningkatkan fungsi dan tugasnya, sehingga kualitas pengembangan  keagamaan itu dapat berjalan dengan baik, terutama pembangunan di bidang agama”.

 

 “Karena tugas kita adalah bagaimana membangun masyarakat di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsi kita sebagai penyuluh agama, dan nantinya sepulang dari diklat ini, tentunya sudah mendapatkan bekal yang banyak dan harus sangat profesional untuk melakukan penyuluhan agama serta mampu memberikan solusi-solusi terkait masalah agama di tengah-tengah masyarakat” tambah H Jumari.

 

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Bengkalis Dr H Carles SAg MA, dan Kepala Seksi Bimas Islam H Zulkarnaen SAg. Tujuan diadakan diklat ini tentunya untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada penyuluh agama Non PNS dan sebagai pembekalan agar para penyuluh agama mempunyai pengetahuan, pemahaman dan kompetensi masalah penyuluh keagamaan sesuai yang diharapkan.

 

Di samping itu, Diklat Teknis Substantif ini juga guna menjawab kebutuhan diklat bagi para penyuluh agama yang sampai saat ini masih banyak yang belum didiklat sebagai pembekalan bagi mereka dalam melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan nantinya setelah mengikuti kegiatan diklat teknis ini, para penyuluh agama akan memiliki kompetensi yang memadai sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tepat sasaran dan sesuai harapan dari pemerintah dalam pembangunan bidang keagamaan, yaitu masyarakat Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta hidup rukun dan damai dalam bingkai NKRI. (tfk)