0 menit baca 0 %

Kajian Pagi Jum'at di Musholla Miftahunnajah Kankemenag Siak Bahas Fikih Muamalah

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Musholla Miftahunnajah komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Jum at pagi, (27/09/19), diadakan kajian Fiqih Muamalah yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim tak terkecuali hadir pada kajian tersebut Kepala Kankemenag Siak, Drs.

Siak (Inmas) – Bertempat di Musholla Miftahunnajah komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Jum’at pagi, (27/09/19), diadakan kajian Fiqih Muamalah yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim tak terkecuali hadir pada kajian tersebut Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Kepala Subbag TU, Drs. H. Nursya, Kasi PHU, H. Zubir Efendi, MA, Kasi Pendis, H. Resman Junaidi, S.HI, Penyelenggara Syari’ah, Drs. Wandi Utama dan Pengawas Madrasah.

Adapun pemateri dalam kajian Fiqih Muamalah ini adalah H. Zubir Efendi, MA yang tak lain Kasi PHU dan juga menjabar sebagai Ketua Dewan Fatwa MUI Kabupaten Siak. Kajian Fiqih Muamalah kali ini membahas tentang sistem Murabahah. Alumni Ponpes Darun Nahdhoh, UIN Suska dan University Malaya ini menjelaskan bahwa Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat,karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama.

Sedangkan defenisi Murabahah, Zubir menjelaskan Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dengan prinsip saling untung (Murabahah). Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

“Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam Murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Oleh sebab itu, penting sekali kita mengetahui system dan kaedah dari prinsip Murabahah ini terutama ketika kita ASN bertransaksi menggunakan produk Murabahah di Perbankan Syari’ah,” tukasnya. (Hd)