0 menit baca 0 %

Kabiro Perencanaan Kemenag RI: Penyusunan Anggaran Harus Berbasis Money Follow Program dan Money Follow Regulation

Ringkasan: Riau (Inmas)- Dalam perencanaan dan penyusunan pagu anggaran di Kementerian Agama harus didasarkan pada money follow program dan money follow regulation, yaitu mengacu pada program prioritas yang diharapkan menyentuh kebutuhan dasar khususnya pendidikan agama dan peningkatan kualitas kehidupan berag...

Riau (Inmas)- Dalam perencanaan dan penyusunan pagu anggaran di Kementerian Agama harus didasarkan pada money follow program dan money follow regulation, yaitu mengacu pada program prioritas yang diharapkan menyentuh kebutuhan dasar khususnya pendidikan agama dan peningkatan kualitas kehidupan beragama.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr H Ali Rohmad M Pd, saat menghadiri dan menjadi narasumber pada kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018, Kamis (28/6/2018) di Hotel Winstar Pekanbaru.

“Penyusunan pagu anggaran berbasis money follow program dimaksudkan agar Kementerian/Lembaga dapat fokus kepada program-program prioritas. Jadi, untuk tahun 2019 kegiatan yang diusulkan fokus terhadap peningkatan pelayanan pendidikan agama dan peningkatakan kualitas kehidupan beragama,” ujarnya.

Selain itu, pria yang kerap disapa Ali Rohmad dihadapan 149 peserta yang hadir mengatakan, dalam menyusun rencana dan program harus menggunakan pola Bottom Up (dari bawah ke atas) dan Top Down (Perencanaan dari atas kebawah).

“Kebijakan dari atas selain harus memenuhi aspek kebutuhan masyarakat, dalam hal ini bagaimana bisa memberikan bimbingan kepada umat beragama. Dan dengan kegiatan ini kita berharap dapat tersusun program yang baik sesuai dengan kebutuhan layanan kepada umat beragama. Karena program yang baik berasal dari penganggaran yang baik,” harapnya. “Saat perencanaan disusun dengan baik dan penganggaran berbasis kinerja maka diharapkan kita akan mampu mempertahankan opini laporan keuangan Kementerian Agama yaitu Wajar Tanpa Pengecualian,” tambahnya. (mus/eka/faj)