Riau (Humas) – Kanwil Kemenag Riau menerapkan kebijakan aparatur sipil negara untuk bekerja dari rumah (work from home) mulai hari ini, Kamis (26/03). Ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing.
Demikian diungkapkan Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau H Afrialsah Lubis MPd kepada humas melalui sambungan via seluler, Kamis (26/03).
Mantan Kasubbag Ortapeg ini mengatakan, meski kegiatan administrasi tetap berjalan normal, ia mengimbau para aparatur sipil negara dilingkungan Kanwil Kemenag Riau tetap waspada menjaga kesehatan.
Dalam kondisi seperti ini, prioritas kami tentu adalah kesehatan serta keselamatan aparatur dan karyawan.
Di sebagian besar unit kerja lainnya, juga mengimplementasikan split team dan Work From Home," kata Afrialsah.
Untuk sejumlah kegiatan seperti peristiwa nikah, Ia menegaskan akan tetap beroperasi seperti biasa dan layanan publiknya akan tetap berjalan normal secara online.
Hanya saja untuk kegiatan yang bersifat pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan ditiadakan dulu.
“Baik itu bimbingan perkawinan, konsultasi maupun bimbingan klasikal lainnya ditiadakan,” jelas Kabid Urais.
Kementerian Agama mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Asalkan jumlah orang yang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.
Afrialsah menambahkan dari sejumlah peristiwa nikah yang sudah dilaksanakan oleh KUA yang ada di Riau, Alhamdulillah berjalan baik dengan mematuhi imbauan pemerintah.
“Mereka yakni petugas, wali nikah dan catin menggunakan sarung tangan dan masker selama acara akad berlangsung,” sebutnya.
Bahkan untuk tamu yang hadir pada prosesi akad nikah kami imbau untuk betul betul dibatasi jumlahnya, tidak boleh melebihi dari 10 orang.
“Bila ini tidak diindahkan, maka pihak KUA berhak menolak untuk melanjutkan akad nikah tersebut,” tukasnya.
Hal ini dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran virus corona, Covid-19.
“Selama jadwal work from home ini hingga 31 Maret 2020 ini khusus untuk pendaftaran nikah ditunda dulu, sembari menunggu kebijakan selanjutnya dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI kedepan, tapi catin yang sudah terdaftar untuk menikah silahkan dilaksanakan aqadnya,” ucap Afrialsah.
Namun demikian tetap harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran covid 19 pada layanan nikah di KUA yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Ia menjelaskan ada dua protokol terkait hal itu yakni, akad nikah yang dilaksanakan di KUA dan akad nikah yang dilaksanakan diluar KUA.(vera)