0 menit baca 0 %

Kabid Urais: KUA Sebagai Mufti di Kecamatan

Ringkasan: Pekanbaru, 25/6 (Humas)- Di masa mendatang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah seorang mufti di kecamatan. Mereka tidak hanya dituntut menguasai masalah-masalah berkaitan pernikahan dan administrasinya, lebih dari itu dituntut untuk menguasai aspek-aspek keagamaan terutama menyangkut persoalan a...
Pekanbaru, 25/6 (Humas)- Di masa mendatang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah seorang mufti di kecamatan. Mereka tidak hanya dituntut menguasai masalah-masalah berkaitan pernikahan dan administrasinya, lebih dari itu dituntut untuk menguasai aspek-aspek keagamaan terutama menyangkut persoalan aktual di masyarakat. Wacana tersebut disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Zulkifli dalam acara Orientasi Penghulu di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru, Rabu (25/6). Orientasi yang berlangsung selama tiga hari (23-25 Juni) tersebut diikuti oleh sekitar 40 orang Kepala KUA dan Penghulu di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. "Paradigma Kepala Kantor Urusan Agama di masa mendatang hendaknya berubah, karena mereka dituntut memahami berbagai persoalan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Pengetahuan dan keilmuwan yang dikuasai tidak cukup hanya berkaitan dengan administrasi dan catatan pernikahan. Lebih dari itu ilmu-ilmu dasar tentang agama Islam seperti Fiqh Munakahat, Jinayat, Siyasat, Hisab Rukyat, Fiqh kontemporer sedikit banyak harus diketahui, dan lebih bagus lagi kalau bisa baca kitab kuning, karena bisa dijadikan standar kemampuan bahasa Arab dan pengetahuan agamanya" kata Kabid Urais dalam acara sambutan pembukaan Orintasi Penghulu yang bertemakan: Dengan Orientasi Penghulu Kita Tingkatkan Pelayanan Profesional Masyarakat". "Agar para penghulu mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang tugasnya, maka acara orientasi ini penting dilaksanakan. Karena itu para nara sumber yang hadir adalah mereka yang pakar di bidangnya baik dari akademisi maupun cendekiawan/ulama. Topik pembelajaran meliputi: Kebijakan Kakanwil Tentang Penghulu, Tupoksi Penghulu, Fiqh Munakahat, UU Perkawinan (UU No. 1/1974), Pelayanan Prima, dan topik-topik lainnya" tambah Zulkifli. (as).