Kabid Urais : Kartu Nikah Bukan untuk Menghilangkan Buku Nikah
Berita
Tanggal publikasi:Jumlah views:
136 views
Penulis:BoniDiperbarui oleh:
Administrator
Ringkasan:
Riau (Inmas) Kementerian Agama RI telah meluncurkan kartu nikah mirip kartu ATM sebagai pengganti buku yang selama ini dijadikan bukti . Demikian salah satu berita yang beredar di masyarakat.Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Urais dan...
Riau (Inmas) – “Kementerian Agama RI telah meluncurkan kartu nikah mirip kartu ATM sebagai pengganti buku yang selama ini dijadikan bukti”. Demikian salah satu berita yang beredar di masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau H. Afrialsyah Lubis pada saat pembukaan Rakor Kepenghuluan yang ditaja di Hotel Prime Park Pekanbaru mengatakan bahwa Kementerian agama sekarang sudah memperkuat keabsahan masyarakat dalam sebuah pernikahan. Karena pernikahan yang dilaksanakan tersebut harus berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang kemudian diperkuat dengan PMA No. 19/2018.
Dimana menurut Peraturan yang berlaku Produk pernikahan itu ada dua jenis. Diantaranya produk tersebut adalah pertama buku nikah, yang kedua adalah kartu nikah.
Kartu nikah itu ditimbulkan bukan untuk menghilangkan buku nikah. Akan tetapi Kartu nikah ini adalah untuk mempermudah penggunaannya. Sehingga masyakarat yang sudah menikah tersebut tidak dikategorikan pada pernikahan liar atau tidak sah, atau dengan kata lain penikahan itu diketahui dan dihubungkan dengan data disdukcapil. (ana)