0 menit baca 0 %

Kabid Urais: Cegah Kawin Anak, Fungsi dan Peran Keluarga Harus Diperkuat

Ringkasan: Riau (Inmas) -  Kabid Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Riau menekankan pentingnya edukasi dini terhadap anak usia sekolah, agar tidak terjadi lagi pernikahan anak usia dini pada acara FGD Lintas Sektoral Cegah Kawin Anak, Rabu (04/11) di Cititel Hotel Pekanbaru.Mengusung mate...

Riau (Inmas) -  Kabid Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Riau menekankan pentingnya edukasi dini terhadap anak usia sekolah, agar tidak terjadi lagi pernikahan anak usia dini pada acara FGD Lintas Sektoral Cegah Kawin Anak, Rabu (04/11) di Cititel Hotel Pekanbaru.

Mengusung materi terkait dampak Perkawinan Anak dalam Perspektif Psikologis Biologis, sosial, ekonomi dan kesehatan Afrialsah menjelaskan usia 15-17 adalah tahapan masa adolesens. “Masa masa rawan, dimana masa antara usia remaja dan dewasa yang masih bergejolak”, katanya.

Perkembangan remaja secara psikologis, biologis, anatomi tubuh, memang sudah terlihat matang. Namun secara mental masih labil, sebutnya.

Dampak psikologis dan fisik yang ditimbulkan akibat menikah di usia dini sangatlah kompleks. “Anak bisa trauma dan krisis percaya diri, emosi tidak akan berkembang dengan matang, mudah marah dan putus asa, dan gangguan kognitif seperti susah memecahkan masalah”, rincinya.

“Anak perempuan yang menikah terlalu cepat akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri” ungkapnya.

Bahkan di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri.

Bagaimana si remaja menggapai kebahagiaan di dalam rumah tangga bila secara mental saja belum siap, ujarnya. Ini akan berbanding terbalik dengan perintah Alquran tentang hakikat sebuah pernikahan.

Sementara perkawinan dalam Islam tujuan akhirnya untuk mendapatkan ketenangan (Sakinah), kebahagiaan (Mawaddah), dan kasih sayang (Warrahmah).

Secara psikologis justru harus diawali dengan kasih sayang lebih dahulu barulah timbul kemudian  ketentraman (Sakinah), dan terciptalah mawaddahnya (kebahagiaan). 

Mengapa demikian? Karena Perkawinan itu menyatukan, jika dibangun dengan ilmuNya, insyaallah sakinah bisa terwujud. “Agama tanpa ilmu adalah buta, terang Kabid.

Lebih lanjut Afrialsah memaparkan faktor terjadinya pernikahan usia anak itu disebabkan dua hal.

Pertama by desain, artinya orang tua yang menginginkan anak itu dinikahkan karena ada yang melamar dari orang baik baik, maka menjadilah ia sebagai pemicu peningkatan ekonomi keluarga atau mengurangi ketergantungan anak dari orang tua ke suaminya.

Sementara faktor kedua, pernikahan anak terjadi karena MBA (Married by accident) menikah karena” kecelakaan atau telah hamil duluan”.

Oleh karena itu kata Afrialsah, sangat dibutuhkan inisiasi pemerintah atau intervensi orang tua atau orang dewasa lainnya, untuk aktif dan peduli melakukan pencegahan.

“Maka kampanye pencegahan hari ini tidak boleh berhenti di acara serimonial belaka,” tutur Pejabat berdarah Sumatera Utara ini.

Ia menyepakati kegiatan FGD terkait program cegah kawin anak, sebagai salah satu langkah awal pencegahan pernikahan usia anak.

 “Kami mengajak semua kalangan untuk terus menyadarkan orang tua dan anak”, ucapnya.

“Bahwa pentingnya tidak menikah di usia yang tidak ideal,” terangnya.

Selain itu, menurutnya dampak negatif lainnya dari pernikahan dini adalah hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur, resiko perceraian lebih besar. “Setiap tahunnya angka perceraian naik 10 %”,jelasnya.

Untuk Riau saja, hingga kini tercatat sudah 18 persen yang mengalami perceraian. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya, bila tidak dipertajam bimbingan kepada anak usia sekolah, bukan tak mungkin persentase perceraian akan mengalami kenaikan lagi kedepan.

“Harapan kami, kepada seluruh peserta agar selepas mengikuti kegiatan FGD ini, bisa menerapkan langsung disatkernya masing masing”, tutup Afrialsah.(vera)