0 menit baca 0 %

Kabid PHU Ulas Poin Regulasi Baru Bagi Jemaah dan Berharap Embarkasi Penuh di Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) Erizon Effendi, selaku Plt. Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) di Hotel Arya Duta (11/12/2019). Kegiatan tersebut dihadiri 125 peserta. Terdiri dari kasi PHU sebanyak 12 kabupaten/kota, Dinas KPP, Imig...



Riau (Inmas) – Erizon Effendi, selaku Plt. Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Umrah dan Haji) di Hotel Arya Duta (11/12/2019). 

Kegiatan tersebut dihadiri 125 peserta. Terdiri dari kasi PHU sebanyak 12 kabupaten/kota, Dinas KPP, Imigrasi, Polda, PPIU, dan mahasiswa.  Dihadapan peserta itulah  Erizon menyampaikan materi Regulasi Pendirian Embarkasi Penuh Riau dengan penuh semangat.

Erizon memyebut tujuan penyelenggaraan ibadah haji yang lama Pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Sedangkan yang terbaru di dalam UU nomor 8 Tahun 2019, ditambahkan unsur kemandirian jemaah.

“Kemandirian mulai berangkat dari rumah sampai pulang kembali. Tidak tergantung lagi dengan petugas”, ujarnya. Begitu pula untuk petugas kloter maupun non kloter atau panitia Arab Saudi disana. Baik masalah perjalanan, ibadah dan juga masalah pribadi , termasuk masalah kesehatan, lanjutnya.

Itu bertujuan agar jemaah bisa mandiri, terlebih ada turunan UU apakah peraturan menteri agama, atau keputusan menteri agama atau keputusan Dirjen PHU. Sedangkan nantinya KBIH sebagai organisasi yang bertanggung jawab atas bimbingan kemandirian jemaah, papar Erizon.

Selain itu, mengingat keterbatasan petugas, 2 petugas Kemenag untuk melayani 445 orang tentu tidak akan mampu. maka perlu bimbingan kemandirian jemaah, imbuh nya.

Ia menyampaikan ada lagi nanti pasal tentang usia lanjut sudah diturunkan menjadi 65 tahun yang mana aebelumnya 75 tahun. “Penanganannya nanti di KKP. Usia lanjut akan diprioritaskan. Akan ada porsi usia lanjut  Atau quota 2?ri quota haji per wilayah” tukas Plt Kabag TU tersebut.

Dengan adanya porsi usia lanjut nanti, maka akan diwajibkan ada pendamping, yang otomatis akan mengurangi porsi lainnya.” Maka kabupaten/kota perlu mensosialisasikan agar tidak ada gejolak terkait ini”, tekannya.

Namum begitu, bagi jemaah yang punya keluarga usia lanjut, ini tentu merupakan angin segar bisa berangkat lebih cepat. Karena syaratnya  minimal 2 tahun terhitung sejak mendaftar, untuk pengambilan porsi berdasarkan usia tertua.

Oleh karena itu, lanjut Erizon jemaah usia lanjut wajib memiliki pendamping, maka juga wajib mendaftarkan pendamping bagi jemaah usia lanjut.

“Dengan adanya kebijakan ini semua wajib menyiapkan segala sesuatunya. Terutama kita tunggu regulasinya”, ungkapnya.

Diakhir materi Erizon menyinggung terkait pendirian Embarkasi penuh Riau. Ia menjelaskan ada 2 ketentuan untuk Riau menjadi Embarkasi penuh. “ Embarkasi dan bandara serta keputusan Arab Saudi.

Sementara saat ini landasan pacu Bandara SSK II Pekanbaru belum memenuhi syarat untuk membuat status embarkasi haji penuh di Provinsi Riau. 

“Karena kurangnya ketebalan dan panjangnya. Kita akan mendesak komisi 8 untuk membuat regulasinya”, sebut Erizon. Sedangkan asrama sudah memenuhi. Tinggal menambahkan toilet. Hal ini kita serahkan pada pemrov Riau.

 “Alhamdulillah dari evaluasi penyelenggaraan ibadah  haji diembarkasi haji tahun 2019, kita dianggap sukses selama ini. Karena kepuasan jemaah meningkat”, tukasnya mengakhiri materi.(vera)