Riau (Inmas) - Kabid PHU dan Kasi SIH ikuti
Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khuaus Tahun 2019,
pelaksanaan acara dimulai dari tgl 30 okt s/d 1 Nov 2019. Acara dibuka oleh
Dirjen PHU Prof. Nizar.
Nizar menyampaikan secara umum pelaksanaan haji
khusus berjalan dengan lancar meskipun masih ada meninggalkan permasalahanterkait
pelayanan kepada jamaah haji khusus yang
belum sesuai ketentuan seperti akomodasi dan transportasi pada travel travel tertentu,namun kedepan pihaknya mengaku
akan meningkatkan pengawasan dan
bersinergi dengan aparat terkait untuk menyoroti hal tersebut.
“Jika yang dilakukan oleh travel tindak pidana
seperti menipu jamaah dll harus ditindak oleh pihak berwajib, pengawasan
kedepan akan lebih ditingkatkan berdasarkan UU No.08 Tahun 2019 yg telah
disahkan”, tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, materi yang diisi
oleh Kabareskim Polri Aria Wibawa menyebut bahwa akibat travel nakal ini sangat
banyak masyarakat yang dirugikan secara materil terutama penipuan umroh dan
haji khusus, disamping penindakan aturan pencegahan sebelum kejadian sangat
kita perlukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Menurutnya tentu hal ini bisa kita lakukan
melalui aturan yg jelas dan sanksi jelas kepada travel umroh dan haji khusus,
selaras dengan UU no 8 tahun 2019 yang mengatur sedemikian rupa alur dan gerak
travel penyelenggara umroh dan haji khusus memberikan ruang khusus bagi kemenag
menertibkan travel tersebut, satgas pencegahan ini harus cepat dibentuk di
daerah untuk mencegah penipuan lebih dini, izin travel harus betul betul diteliti
agar travel tidak sembarangan, ujar Aria.
Menanggapi hal tersebut Kabid PHU Erizon Egendi
yang didampingi Kasi SIH Ahmad Zakir menambahkah,bahwa tindakan yg bisa
dilakukan oleh Bidang PHU di tingkat kanwil selaras dengan instruksi Dirjen
hanya memberikan pencerahan dan pencegahan kepada masyarakat agar memastikan izin
travel yang akan digunakan.
“Pastikan izinnya,pastikan kantornya dan
pastikan harganya,karena jika harganya dibawah 20 jt (Umroh) maka harus
dipastikan dengan cara menanyakan ke kemenag setempat,karna jika harga yang
ditawarkan dibawah 20 juta oleh travel mereka harus melaporkan ke kemenag dan ada
persetujuan kemenag”, ucapnya. Erizon mengimbau kepada masyarakat agar semakin
cerdas memilih travel umroh.
Begitu pula berkaitan dgn haji khusus dihimbau kepada masyarakat agar sebelum mendaftar pastikan travelnya punya izin atau tdk, mudah mudahan kedepan dengan menerapkan UU terbaru mengenai pelaksanaan haji dan umroh ini bisa meminimalisir kerugian masyarakat yang ingin menunaikan umroh dan haji khusus, kalau haji reguler kita tahu bahwa pemerintahlah yang menyelenggarakannya, pungkas Erizon.(AZ/vera)