0 menit baca 0 %

Kabid PHU Ikuti Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Malang

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kabid PHU dan Kasi SIH ikuti Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khuaus Tahun 2019, pelaksanaan acara dimulai dari tgl 30 okt s/d 1 Nov 2019. Acara dibuka oleh Dirjen PHU Prof. Nizar. Nizar menyampaikan secara umum pelaksanaan haji khusus berjalan dengan lancar mesk...

Riau (Inmas) - Kabid PHU dan Kasi SIH ikuti Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khuaus Tahun 2019, pelaksanaan acara dimulai dari tgl 30 okt s/d 1 Nov 2019. Acara dibuka oleh Dirjen PHU Prof. Nizar.

Nizar menyampaikan secara umum pelaksanaan haji khusus berjalan dengan lancar meskipun masih ada meninggalkan permasalahanterkait  pelayanan kepada jamaah haji khusus yang belum sesuai ketentuan seperti akomodasi dan transportasi pada travel travel  tertentu,namun kedepan pihaknya mengaku akan  meningkatkan pengawasan dan bersinergi dengan aparat terkait untuk menyoroti hal tersebut.

“Jika yang dilakukan oleh travel tindak pidana seperti menipu jamaah dll harus ditindak oleh pihak berwajib, pengawasan kedepan akan lebih ditingkatkan berdasarkan UU No.08 Tahun 2019 yg telah disahkan”, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, materi yang diisi oleh Kabareskim Polri Aria Wibawa menyebut bahwa akibat travel nakal ini sangat banyak masyarakat yang dirugikan secara materil terutama penipuan umroh dan haji khusus, disamping penindakan aturan pencegahan sebelum kejadian sangat kita perlukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.

Menurutnya tentu hal ini bisa kita lakukan melalui aturan yg jelas dan sanksi jelas kepada travel umroh dan haji khusus, selaras dengan UU no 8 tahun 2019 yang mengatur sedemikian rupa alur dan gerak travel penyelenggara umroh dan haji khusus memberikan ruang khusus bagi kemenag menertibkan travel tersebut, satgas pencegahan ini harus cepat dibentuk di daerah untuk mencegah penipuan lebih dini, izin travel harus betul betul diteliti agar travel tidak sembarangan, ujar Aria.

Menanggapi hal tersebut Kabid PHU Erizon Egendi yang didampingi Kasi SIH Ahmad Zakir menambahkah,bahwa tindakan yg bisa dilakukan oleh Bidang PHU di tingkat kanwil selaras dengan instruksi Dirjen hanya memberikan pencerahan dan pencegahan kepada masyarakat agar memastikan izin travel yang akan digunakan.

“Pastikan izinnya,pastikan kantornya dan pastikan harganya,karena jika harganya dibawah 20 jt (Umroh) maka harus dipastikan dengan cara menanyakan ke kemenag setempat,karna jika harga yang ditawarkan dibawah 20 juta oleh travel mereka harus melaporkan ke kemenag dan ada persetujuan kemenag”, ucapnya. Erizon mengimbau kepada masyarakat agar semakin cerdas memilih travel umroh.

Begitu pula berkaitan dgn haji khusus dihimbau kepada masyarakat agar sebelum mendaftar pastikan travelnya punya izin atau tdk, mudah mudahan kedepan dengan menerapkan UU terbaru mengenai pelaksanaan haji dan umroh ini bisa meminimalisir kerugian masyarakat yang ingin menunaikan umroh dan haji khusus, kalau haji reguler kita tahu bahwa pemerintahlah yang menyelenggarakannya, pungkas Erizon.(AZ/vera)