Pekanbaru (Inmas). Masalah Tunjangan Profesional Guru (TPG-red) Madrasah baik Guru PNS maupun Guru Non PNS di Provinsi Riau masih menjadi permasalahan yang perlu dicarikan solusi/jalan keluar terhadap penyelesaiannya, sejak di keluarkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2007 tentang Sertifikasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Pahlawan Tanpa Tanda jasa (Guru-red) oleh pemerintah sampai saat ini masih ada masalah meskipun hal tersebut setiap saat di benahi dan disempurnakan oleh pemerintah.
Â
Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah Keagamaan dan juga termasuk pendidikan madrasah didalamnya melakukan Kunjungan Kerja Panja ke Kanwil Kemenag Riau untuk menjemput langsung masukan terkait Sertifikasi dan Impassing Guru Madrasah di Provinsi Riau pada Kamis (09/02) bertempat di Aula Kanwil Kemenag Riau.
Â
Kabid Penmad Drs. H. Asmuni, MA melalui Ka.Kanwil Kemenag Riau Drs.H. Ahmad Supardi, MA menyampaikan data terhutang untuk pembayaran Sertifikasi dan Impassing Guru Madrasah Non PNS Provinsi Riau dari tahun 2015 dan 2016 sebanyak 38 Miliar Rupiah, sedangkan untuk tahun 2017 kekurangan dana tunjangan guru bukan PNS non impassing yang tersertifikasi sejumlah Rp. 23.902.292400 dan untuk tunjangan bagi guru bukan PNS impassing sebesar Rp.18.427.452.148, hal ini merupakan hak guru bukan PNS yang mengajar di madrasah di Provinsi Riau yang harus dipenuhi oleh negara kepada mereka, oleh sebab itu kami sebagai pengelola anggaran tersebut menyampaikan kepada anggota Dewan yang terhormat untuk memberikan solusinya, sebagai informasi kami sampaikan bahwa guru madrasah lebih banyak bukan PNS daripada yang PNS, begitu juga dengan Madrasahnya lebih banyak yang Swasta daripada Negerinya hanya lebih kurang 6?ri jumlah Madrasah di Riau sebanyak 1.665 lembaga, lapor Ka.Kanwil kepada DPR RI.
Â
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI DR.Ali Taher Parasong, SH, M.Hum bersama 6 orang tim Panja Komisi VIII lainnya menyampaikan bahwa pada tahun ini seluruh tunjangan profesional guru tersebut wajib dibayarkan, hak warga negara tersebut (guru-red) wajib di bayarkan oleh negara, bagaimanapun tidak ada alasan untuk tidak membayarnya, beberapa waktu yang lalu kami memanggil Dirjen Pendis Kemenag RI ke DPR untuk membahas permasalan ini, kami tanyakan dimana kendalanya, jika kendalanya ada pada pemerintah maka kami akan menyelesaikannya, namun jika kesalahan pada tekhnis itu terletak di Kementerian, kami menjamin bahwa tunjangan sertifikasi dan impassing guru di Riau baik yang terhutang maupun tahun ini karena hal tersebut telah kami sepakati dengan Dirjen Pendis Kemenag RI, jika hal ini juga belum di tidak lanjuti boleh bapak/ibu laporkan secepatnya ke Komisi VIII DPR RI, papar Ali Taher Paresong asal NTT ini.
Â
Kami berharap setiap permasalahan yang dialami oleh masyarakat apalagi penyelenggara negara seperti para guru sebagai garda terdepan mencetak generasi bangsa berkualitas yang haknya belum terbayarkan oleh negara harus menjadi perhatian prioritas kita di DPR RI, jika permasalahan rakyat tidak bisa kita menyelesaikannya maka lebih baik kita mundur dari wakil rakyat (DPR RI-red), karena kita duduk di Senayan adalah utusan rakyat, pungkas Agus Salim anggota Komisi VIII DPR RI pemilihan asal Sumatera Barat dengan tegas.(AZ)