Siak (Inmas) – Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad),
Drs. H. Asmuni, MA menyerahkan sertifikat pendidik secara simbolis kepada Staf
Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Dian Pauza, S.Sos bertempat di
Aula Rapat Kanwil Kemenag Riau, Senin, (08/05/18). Untuk Kabupaten Siak, guru madrasah
yang mendapatkan sertifikat pendidik berjumlah 15 orang. Sertifikat pendidik
diserahkan kepada guru madrasah yang telah melaksanakan Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) tahun 2017 lalu.
Asmuni selaku Kabid Penmad Kanwil Kemenag
Riau memberi keterangan bahwa guru yang telah bersertifikat harus menjadi guru
yang profesional. “Jika sebelumnya tidak membuat persiapan mengajar, mulai
sekarang harus membuat. Selain itu, guru profesional harus menguasai IT, jangan
sampai kalah dengan muridnya, karena guru harus dapat digugu dan ditiru”, terangnya.
Asmuni juga menambahkan, “Status yang disandang
harus terus ditingkatkan, terus diasah untuk menjaga profesionalisme. Untuk itu
Kementerian Agama mempunyai kewajiban membayar sertifikat pendidik. Oleh sebab
itu, guru harus kuat komitmen, bertekad jadi guru yang baik, berkualitas,
profesional”, jelasnya.
Sementara itu, Dian Pauza yang menerima
secara simbolis penyerahan sertifikat pendidik bagi 15 orang guru madrasah
Kankemenag Siak kepada Inmas Kankemenag Siak mengatakan bahwa setiap guru punya
hak untuk mendapatkan sertifikat pendidik sepanjang memenuhi persyaratan. Untuk
itu guru yang menerima sertifikat pendidik hari ini, supaya ke depan bekerja
secara lebih profesional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama
memberi perhatian dan penghargaan setinggi-tingginya bagi guru, seperti
diadakannya pelatihan, workshop, dan sertifikasi bagi guru. Kementerian Agama
tidak membedakan, apakah guru tersebut adalah guru PAI Dinas Pendidikan maupun
guru Kementerian Agama, semuanya sama-sama dalam rangka mencerdaskan kehidupan
anak-anak bangsa. (Hd)