Pekanbaru (Inmas). Kabid Penmad Kanwil Kemenag Riau Drs.H.Asmuni, MA bersama dengan Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Edwar S Umar, M.Ag, Kasi PTK Bidang Penmad Ilyas, M.Ag, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru Aryati, M.Sy dan Kepala MIN 1 Pekanbaru Hj.Fitrisma Rais menyambut kunjungan silaturrahmi dari Pengurus Yayasan Masjid Al-Falah Pekanbaru yang di pimpin langsung oleh H. Wan Abu Bakar (Ketua) didampingi oleh H. Tengku Lukman Jakfar, H. Hamdan Said dan rombongan pada hari jum’at (03/02) bertempat di ruang Kepala MIN 1 Pekanbaru.
Â
Dalam silaturrahmi tersebut, Ketua Yayasan Masjid Alfalah Wan Abu Bakar membuka pembicaraan tentang rencana pengembangan Masjid Al-Falah sebagai Masjid Paripurna yang terletak di sebelah MIN 1 Pekanbaru, berkenaan dengan itu kami menyampaikan rencana tersebut kepada Kapala MIN 1, Ka.Kankemenag Kota serta Ka.Kanwil bahwa tempat berdirinya bangunan MIN 1 ini merupakan tanah milik Yayasan Masjid Al-Falah, melihat perkembangan MIN 1 yang begitu pesat dan diminati oleh masyarakat Kota Pekanbaru pengembangannya sudah tidak memungkinkan lagi berdasarkan kondisi geografis yang ada, oleh sebab itu kami sampaikan kepada pihak Kementerian Agama agar hal ini menjadi perhatian kita bersama demi majunya pendidikan agama, kami sebagai orang tua sangat mendukung keberadaan MIN 1 ini, semoga permasalahan ini bisa kita carikan solusi terbaik untuk kewajuan lembaga ini, papar Wan Abu Bakar.
Â
Menambah paparan ketua, H Tengku Lukman Jakfar menyampaikan bahwa bagaimanapun MIN 1 ini dibangun diatas tanah Wakap Yayasan Masjid Al-Falah, pengembangan MIN 1 sebagai MIN vavorit di Kota Pekanbaru pasti sudah sulit di kembangkan dikarenakan keterbatasan lahan, oleh sebab itu mari kita cari solusi terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah ini, kami melihat MIN ini jika ingin mengembangkan dan meningkatkan kualitas harus memiliki lahan paling sedikit 2 Ha, MIN ini pada awalnya hanya meminjam ke Yayasan Al-Falah untuk penggunaan lahannya itu sejak tahun 1991, bagaimanapun yang namanya meminjam kan harus dikembalikan pada waktunya, hal ini kami sampaikan kepada bapak/ibu dari Kemenag untuk mengantisipasi permasalahan kedepan, terang Tengku Lukman.
Â
Menanggapi hal tersebut, Ka.Kankemenag Kota Pekanbaru menyampaikan, selama saya jadi Kemenag inilah permasalahan yang sangat berat, jika MIN ini kita pindahkan itu sangat suli karena Kemenag tidak pernah membeli tanah untuk mendirikan madrasah, madrasah di Nusantara pada awalnya mayoritas didirikan oleh masyarakat setelah itu baru di negerikan dan dibantu oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, rata-rata tanah madrasah merupakan tanah Hibah baik dari masyarakat, yayasan maupun Pemerintah Daerah, namun permasalahan ini perlu kita carikan solusinya secepat mungkin, ujar Edwar.
Â
Kabid Penmad menambahkan, kita kurang cermat mempelopori Undang-undang tentang Wakaf, menurut ketentuannya diatas tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk bangunan gedung sekolah, kantor dan lain-lain, berkenaan dengan yayasan perlu kita cermati tentang boleh apa tidak menghibahkan tanah yang sudah diwakafkan, bangunan madrasah rata-rata berasal dari tanah Hibah sangat berbeda dengan kondisi MIN 1 ini, yang jelas hari ini sudah kita mulai untuk mencari solusinya dan insya Allah akan kami teruskan ke pak kanwil nantinya, tambah Asmuni.
Â
Kepala MIN 1 mengharapkan atas kondisi saat ini, kami berharap pihak atasan kami akan mencarikan solusi terbaik, perlu kami sampaikan bahwa MIN 1 saat ini memiliki siswa sebanyak 910 orang dan ini sangat banyak yang kita tolak sewaktu penerimaan siswa baru karena kondisi sarana prasarana kita, namun untuk pengembangan saat ini jika diperkenankan oleh yayasan kami membutuhkan tanah kosong di belakang MIN untuk ruang bermain anak, harap Fitrisma.
Â
Atas permasalahan ini pihak yayasan mengharapkan agar semua pihak mencari solusi terbaik, namun selama MIN berada di lokasi tanah wakaf yayasan kami persilahkan untuk mempergunakannya, pungkas Wan Abu Bakar.(AZ)