Riau (Inmas)- Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) kepada Kementerian dan Lembaga Negara berpengaruh pada kredibilitas
intansi. Untuk itu, Kementerian Agama wajib melakukan 3 harus untuk
mempertahankan Opini WTP yang telah disandang beberapa tahun ini.
Hal tersebut ditegaskan
Kabag TU Kanwil Kemenag Riau, Drs H Mahyduin MA, Kamis (28/6/2018) di Hotel
Winstar Pekanbaru usai menjadi narasumber pada Pendampingan
Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018.
“Opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) harus diupayakan karena hal tersebut terkait dengan
laporan keuangan sebuah instansi. Untuk mempertahankan WTP harus ada 3 hal
utama yang dilakukan, khususnya Kementerian Agama,” ungkapnya.
3 harus
tersebut kata Mahyudin, pertama pegawai Kementerian Agama harus punya komitmen
menyajikan laporan keuangan dengan sebaik- baiknya. Kedua; harus bisa
menyelesaikan temuan- temuan BPK atau auditor lainnya. Ketiga; instansi harus
selalu melakukan pembinaan SDM yang terkait dengan laporan keungan, khususnya
Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2018.
“Dengan SDM
yang bagus maka laporan keuangan baik maka opini WTP bisa tetap dipertahankan,”
pungkasnya. (mus/eka/faj)