Riau (Inmas) Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian
Agama Republik Indonesia, Nomor : B-1837/Dj.4/Dt.IV.1/PP 002.1/11/2017 tanggal
09 november 2017 tentang Pelaksanaan Ujian seleksi dan rekrutmen Penyuluh agama
Kristen Non PNS, dalam hal ini Bimbingan Masyarakat Kristen mengadakan Ujian dan wawancara rekrutmen penyuluh agama kristen Non PNS di Aula atas, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Kamis 23 November 2017.
Acara yang diikuti oleh 16
Orang peserta dibuka Oleh Kepala Bagian
Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau , Drs. H.Mahyuddin MA
didampingi Staf Bimas Kristen, Ronauli Siahaan dan Eronika Damanik. Mengawali
pertemuan Rona Selaku Moderator menyampaikan ke enam belas peserta yang ikut ujian merupakan para peserta yang tidak mempunyai para Penyelenggara di Kabupaten Kota yang di Provinsi Riau
diantaranya Meranti,Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.
"Kementerian Agama
secara Nasional mempunyai kewajiban bagaimana supaya kehidupan beragama
berjalan dengan baik" papar Mahyudin mengawali sambutannya. oleh karena
itu kementerian agama mempunyai misi yang sangat pasti bagaimana kita selaku
pemeluk agama mampu mengamalkan Pengajaran agama masing-masing.Ini bukan saja
menjadi tanggung jawab Bimas Kristen semata akan tetapi keenam agama yang diakui di
Indonesia.
Lebih lanjut Mahyudin
menambahkan bapak dan ibu yang ikut tes merupakan orang-orang
yang beruntung karena jika bapak dan
Ibu lulus seleksi maka bapak dan Ibu merupakan perpanjangan tangan Bimbingan
Masyarakat Kristen untuk melakukan pelayanan dan penyuluhan didaerah bapak ibu.oleh karena itu Bapak ibu secara Otomatis menjadi tanggung jawab Kementerian agama
dalam hal mewujudkan masyarakat agamis.
Mahyudin berharap semua peserta bisa
lulus dan mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyuluh agama
Kristen sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Selamat berjuang paparnya
mengakhiri seraya menyerahkan soal yang masih dalam keadaan tertutup kepada salah satu peserta ujian.(belen/juki)