0 menit baca 0 %

Kabag TU: Ironis, Masih Ada Kabupaten di Provinsi Riau Yang Belum Punya Perda Zakat

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Sangat disayangkan, meskipun Undang-Undang Zakat sudah berumur hampir 12 tahun (sampai saat ini sudah dua kali dibentuk UU zakat, yakni UU no. 38 tahun 1999 dan yang terbaru UU no. 23 tahun 2011) ada beberapa daerah tingkat II di Indonesia termasuk di Provinsi Riau yang belum memi...
Pekanbaru (Humas)- Sangat disayangkan, meskipun Undang-Undang Zakat sudah berumur hampir 12 tahun (sampai saat ini sudah dua kali dibentuk UU zakat, yakni UU no. 38 tahun 1999 dan yang terbaru UU no. 23 tahun 2011) ada beberapa daerah tingkat II di Indonesia termasuk di Provinsi Riau yang belum memiliki Perda Zakat. Ini menunjukkan bahwa kita masih dalam tahap menuju pemberdayaan zakat sehingga nanti mampu menjadi instrumen pemberdaya ekonomi umat dan pengentas kemiskinan. Demikian salah satu isi dari materi Kabag. Tata Usaha H. M. Saman, S.Sos, M.Si dalam Orientasi Tata Kelola Zakat Produktif yang ditaja Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Sabtu (14/7). Menurut Saman pemerintah sangat berkomitmen untuk mengurus zakat ini melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Gunanya undang-undang ini adalah sebagai aturan dan payung hukum dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Di samping itu bagi Badan, Lembaga, maupun Unit-unit pengumpul zakat menjadi lebih memiliki wewenang dalam mengelola zakat ini dan masyarakat termasuk perusahaan juga hendaknya menjadi sadar untuk menunaikan zakat. Bahkan kalau perlu akan diberlakukan pidana bagi wajib zakat yang lalai menunaikannya. “Hendaknya dengan dibentuknya Undang-Undang tentang zakat ini menjadi landasan bertolak kita untuk mengelola zakat secara lebih profesional, terarah, dan terpadu. Hasil nyata yang terlihat ekonomi umat menjadi terangkat, kemiskinan terentaskan. Untuk itulah sebagai realisasi aturan pelaksanaan UU itu setiap provinsi maupun kabupaten/kota harus membuat Perda di daerah mereka masing-masing. Tapi sayangnya untuk Provinsi Riau, baru beberapa kabupaten/kota saja yang sudah memiliki Perda zakat ini, misalnya Perda Zakat di Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Siak, dan sebagainya. Ke depan, secara proaktif agar mereka yang benar-benar berkomitmen memberdayakan zakat untuk sesegera mungkin membentuk perda zakat ini. Untuk itu koordinasi dan kerjasama semua pihak sangat diharapkan”, tegasnya. (as).