Riau (Inmas) - Rapat koordinasi Lintas sektoral penyelenggaraan ibadah haji kali ini mengulas berbagai mekanisme dan persiapan pelayanan haji untuk jemaah. Salah satunya mengulas 12 Hal Krusial dalam UU PHU No. 8 2019, Senin (24/02/2020).
Rapat yang dipusatkan di Hotel Dafam Pekanbaru ini dihadiri 30 peserta. Mereka berasal dari kementerian Kabupaten/ kota, kemenag, dinkes, dishub, Imigrasi, dll.
Dalam paparannya Erizon Efendi selaku Kabag TU Kanwil Kemenag Riau mensosialisasikan 12 hal terkait penyelenggaraan Haji Dan Umrah di Hotel Dafam, sebagai berikut: 1. Prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun, mendapatkan priotitas utama untuk keberangkatan. 2. Perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas. 3. Hak jemaah haji dalam hal kursi keberangkatan tidak hilang. Sebab adanya aturan pelimpahan kursi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan, berhak melunasi DP pada tahun berjalan, kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen. 4. Pelimpahan kursi jemaah haji dalam daftar tunggu atau waiting list yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudra kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga yang bersangkutan.
5. Jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari prbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus. 6. Kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umroh berupa wewenang kepada Menteri Agama untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh.
7. Adanya pengaturan tentang penyidik pegawai negeri sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya dugaan tindak pidana yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. 8. Jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, penyelenggaraan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif. 9. Adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian biaya bagi jemaah haji yang meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya atau dibatalkan keberangkatannya.
10.Sistem pengawasan yang komprehensif berupa keharusan penyelenggara umroh untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis kompetensi, personalia dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umroh. Dibuktikan dengan jaminan bank berupa bank garansi atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. 11. Pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umroh. 12. Adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan umroh dan haji khusus yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana. Hal ini untuk memastikan pemberian pelayanan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.
“Pemerintah masih berupaya untuk menambah quota. Kalau ini disetujui, mudah-mudahan posisinya untuk Riau 295. Dari 295 itu terbagi 2. Tahun kemarin 50 % porsi untuk usia lanjut dan 50% porsi reguler. Dari separohnya 50% itu untuk porsi pendamping,” Ujarnya.
Erizon telah mengusulkan 2% per quota Indonesia. Bila dibagi quota per provinsi, 5030 x 2% maka kurang lbh quotanya 107 orang untuk usia lanjut. Ia menyebutkan info dari pusat bahwa Riau mendapat kuota 51 untuk usia lanjut. Berarti 1%. Kebijakan ini berpengaruh pada porsi yang akan masuk.
“Maka apa yang saya sosialisasikan diawal, alhamdulillah ketemu pada tahun ini. Maka saya minta kemarin kabupaten/kota untuk menginformasikan kepada jemaah yang porsinya masuk pada tahun 2020. Kemungkinan akan terjadi menggeser porsi masuk yang berada di akhir porsi masuk 2020,”papar mantan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini.
Ia memprediksi bila porsi 5030 diluar petugas PPAD dikurang 51 ditambah lagi pendamping 51. Berarti kekurangan Porsi masuk itu akan terjadi menjadi 102 orang. Sehingga bila kabupaten/kota tidak mensosialisakan itu pada jemaah, maka jemaah bisa komplain.
Menurutnya sejalan dengan kebijakan itu, cadangan tidak muncul. Ini kebijakan yang rekomendasi kemarin sudah dilaksanakan pemerintah. Termasuk juga rekomendasi rapat untuk proses pemeriksaan yang selama ini dilakukan di pusat. dari proses itu Membutuhkan waktu dan perjalanan yang banyak.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan pemangkasan biaya SPPD pejabat dan pegawai. Kalau saja pemeriksaan tidak dilimpahkan ke provinsi maka di bidang haji akan kekurangan SPPD.
Karena faktanya mengantar paspor butuh biaya. Maka untuk dibidang haji tidak akan jadi persoalan perjalanan dinasnya untuk mengantar paspor ke pusat.
“Itu masih dikenakan biaya bagasi harga 800-1 juta, dan jelas tidak ada anggaran SPPD. Sehingga ketika nanti mengantar beberapa kloter diutuslah untuk beberapa orang. Begitu juga nanti menjemputnya ke pusat, masih dengan pola yang sama. Masih syukur kalau mengantar pasport 1 kloter 1 orang. Kalau kececer untuk pemenuhan kloter, itu juga harus diantar oleh satu orang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa cukup banyak biaya untuk pengiriman paspor dan biaya menjemput untuk pemeriksaan. Tapi bersyukur tahun ini sudah bisa diproses pemeriksaannya di Kanwil.(vera/fadli)