0 menit baca 0 %

Kabag TU: 5 Nilai Budaya Kerja Harus Mendasari Pengadaan Barang dan Jasa

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) - "Nawacita dengan 9 program prioritas merupakan program pemerintahan Jokowi yang harus siap dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintahan," buka Drs. H. Mahyudin, MA, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Riau pada sesi materinya dalam kegiatan Workshop e-Procurement, Jumat (24/3...

Pekanbaru (Inmas) - "Nawacita dengan 9 program prioritas merupakan program pemerintahan Jokowi yang harus siap dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintahan," buka Drs. H. Mahyudin, MA, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Riau pada sesi materinya dalam kegiatan Workshop e-Procurement, Jumat (24/3), di Hotel Ayola First Point Pekanbaru.

Materi yang dibawakan oleh Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Riau ini berjudul Implementasi 5 Nilai Budaya Kerja pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama diterapkan pada setiap aspek kinerja sehari-hari.

"5 nilai budaya kerja Kementerian Agama yang diutarakan pertama kali oleh Menteri Agama pada tahun 2014 harus segera diaplikasikan dan dijiwai pada tiap pegawai Kementerian Agama dalam melaksanakan kerja sesuai dengan jabatan dan tupoksinya. Jadikan Kementerian Agama bukan hanya sekedar tempat kerja mencari nafkah tetapi menjadi bagian hidup kita karena sebagian besar hidup kita berada di instansi tercinta ini," jelas Mahyudin, mantan Kasubbag Hukmas dan KUB.

Beliau juga memaparkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama secara rinci yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab, dan keteladanan dalam kinerja terutama pada proses pengadaan barang dan jasa.

"Saat ini kita tidak bisa main-main lagi dengan kegiatan proses pengadaan barang dan jasa, karena peraturan yang semakin detil dan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat yang semakin ketat, membuat kita harus melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan kehati-hatian dan disiplin," tegas Mahyudin.

Permasalahan yang sering dijumpai dalam kasus pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, terdapat pada sikap tidak teliti dan tidak teratur dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa tersebut, sehingga hal ini dapat dengan mudah dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Mulailah membiasakan diri tertib administrasi dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturannya. Apalagi saat ini proses pengadaan barang dan jasa sudah melalui aplikasi SPSE yang tentunya lebih mudah, praktis, dan tentunya yang paling penting bersih dari prilaku korupsi dan gratifikasi," tutur Mahyudin.

Harapan Beliau pada akhir materi bahwa kegiatan ini mampu menyadarkan para peserta yang mayoritas adalah KPA dan Kepala Tata Usaha satker Kab/Kota untuk segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan jangan lupa untuk memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Ingatlah dan jiwailah 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama pada setiap kerja yang kita lakukan sehari-harinya, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa. Semoga ilmu yang kita dapat pada kegiatan ini mampu kita pahami dan kita lakukan dengan benar sehingga Kementerian Agama bisa terbebas dari praktik korupsi," himbau Mahyudin pada penutupan materinya. (nvm)