Riau (Inmas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau mendapat kunjungan dari Kepala Bagian Perbendaharaan dan
Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia AGUSLI ILYAS, S.Sos,
M.Si . Dalam
pertemuan yang berlangsung di Aula Kabag Tata Usaha tersebut diadakan pada
senen (19/8/19).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbag Perencanaan dan
Keuangan tersebut menghadirkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
pembantu, membahas beberapa hal yang berkenaan dengan perbendaharaan dan
keuangan.
Menurut Agusli, ada dua Fungsi didalam tugas Bagian
Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran, yakni Pertama, Penertiban terhadap Perangkat pengelola keuangan, pejabat
perbendaharaan harus diatur seperti KPA, PPK, BP dan BPP.
Ada Perubahan kewenangan PMA Nomor 45 Tahun 2014 menjadi
PMA Nomor 63 Tahun 2016 tentang wewenanag KPA, dimana setiap DIPA terdapat satu
KPA dan harus di SK kan, KPA merupakan tugas tambahan dan bukan tugas Fungsi
Pokok dari Kepala Kantor. Selain sebagai Kepala Kantor dan KPA, Pimpinan atau KPA
juga memegang jabatan sebagai KPB. Kepada pejabat tersebut melalui SBML akan
ditetapkan yang menjadi haknya/honornya KPA dan KPB.
Kedua, PPSPM untuk di Kanwil akan diturunkan dari Kabag TU
menjadi Kasubbag yang membidangi bagian keuangan. Dalam hal ini terdapat Kewenangan
pada PMA
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada
Kementerian Agama. Tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Agama akan
mengeluarkan Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja tersebut.
Ketiga,
Penerapan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK
196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah, dimana Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja
yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan.
Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang
disepakati dengan pelunasan secara sekaligus .
Keempat, tenaga honorer yang diakui sebagai tenaga kontrak,
pegawai Kontrak sama haknya diakui seperti ASN. Pegawai kontrak yang memiliki hak
seperti ASN tersebut harus melalui prosedur PPPK.
Kelima, Memantau terhadap perkembangan bantuan Pemerintah.
(ana/Belen)