0 menit baca 0 %

Kabag Perbendaharaan dan PA Kemenag RI Kunjungi Kemenag Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mendapat kunjungan dari Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia AGUSLI ILYAS, S.Sos, M.Si . Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kabag Tata Usaha tersebut diadak...

Riau (Inmas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mendapat kunjungan dari Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia AGUSLI ILYAS, S.Sos, M.Si . Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kabag Tata Usaha tersebut diadakan pada senen (19/8/19).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan tersebut menghadirkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran pembantu, membahas beberapa hal yang berkenaan dengan perbendaharaan dan keuangan.

Menurut Agusli, ada dua Fungsi didalam tugas Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran, yakni Pertama, Penertiban terhadap Perangkat pengelola keuangan, pejabat perbendaharaan harus diatur seperti KPA, PPK, BP dan BPP.

Ada Perubahan kewenangan PMA Nomor 45 Tahun 2014 menjadi PMA Nomor 63 Tahun 2016 tentang wewenanag KPA, dimana setiap DIPA terdapat satu KPA dan harus di SK kan, KPA merupakan tugas tambahan dan bukan tugas Fungsi Pokok dari Kepala Kantor. Selain sebagai Kepala Kantor dan KPA, Pimpinan atau KPA juga memegang jabatan sebagai KPB. Kepada pejabat tersebut melalui SBML akan ditetapkan yang menjadi haknya/honornya KPA dan KPB.

Kedua, PPSPM untuk di Kanwil akan diturunkan dari Kabag TU menjadi Kasubbag yang membidangi bagian keuangan. Dalam hal ini terdapat Kewenangan pada PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Agama akan mengeluarkan Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja tersebut.

Ketiga, Penerapan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dimana Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan. Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus .

Keempat, tenaga honorer yang diakui sebagai tenaga kontrak, pegawai Kontrak sama haknya diakui seperti ASN. Pegawai kontrak yang memiliki hak seperti ASN tersebut harus melalui prosedur PPPK.

Kelima, Memantau terhadap perkembangan bantuan Pemerintah. (ana/Belen)