Pekanbaru ( Inmas ), Jika Pegawai
Negeri Sipil mempunyai dua tempat tugas dalam masa kerja satu tahun, maka
Pegawai yang bersangkutan wajib membuat Penilaian dari dua tempat tersebut
sesuai dengan bulan dimana dia bekerja, selanjutnya nilai dari tempat tugas
yang pertama dan nilai dari tempat tugas yang kedua digabungkan lalu di bagi
dua. Ungkap Muhammad Faisal, SE selaku Ka. UP Kemenag
Pekanbaru diruang kerjanya saat dimintai penjelasan oleh tamunya kemarin. Kamis
(31/01).
Nilai yang didapati setelah dibagi dua selanjutnya dikalikan 60 %, ditambah
dengan nilai perilaku yang ditandatangani Atasan Langsung, serta
Atasan, Atasan langsung Pejabat ditempat tugas terakhir, nilai Perilaku ini kemudian dikali 40 %. Tutur Faisal
Jumlah Penilaian dari dua tempat setelah dibagi dua dan dikali 60 %
ditambah Nilai Prilaku setelah dikali 40%, itulah Nilai PPKP 2018, demikian
disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE menjawab pertanyaan Marice,S.Ag, guru
Kristen, yang mempunyai dua tempat tugas yaitu di Kementerian Agama  Kota Dumai dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam satu tahun. (Idris/ Bustamar)