Pekanbaru (Inmas)- Dalam rangka Zona Integritas dimana semua kegiatan terukur dengan jelas, termasuk masalah pembayaran tunjangan kinerja pegawai, Harus didukung dengan bukti yang akurat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru memanggil Ka. TU Madrasah Negeri dan Bendahara Pengeluran JFU/Pegawai TU untuk mengikuti aplikasi Lakiha dan Lakibu versi 2,1.
Acara yang dilaksanakan pada hari Jum’at (09/12) bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di buka oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Drs. H. Dahlan, MA.
Dalam arahannya Pak Dahlan berharap agar Ka. TU dan Bendaraha Pengeluaran pada Madrasah Negeri di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru dapat memahami dan menerapkan aflikasi ini di tempat tugas masing-masing. Harap Dahlan.
Sementara itu Bapak H. Suryanto, S.Pd.I, SP selaku pemateri menyampaikan teknis pemakaian aplikasi Lakibu (Laporan Kinerja Bulanan) dengan gamblang. Seperti tertuang dalam surat Setjen Kemenag Ri Nomor 15 tahun 2016 bab II tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai, Dimana menurut peraturan tersebut Tunjangan Kinerja baru dapat dibayarkan apabila memenuhi syarat, salah satunya membuat Laporan Kinerja Bulanan. Ungkap Anto.
Pada acara tersebut perserta juga diajarkan tatacara penggunaan aflikasi perhitungan/ pembayaran Tunjangan Kinerja. Tambah Anto. Mudah-mudahan dengan menguasai aflikasi ini kerja kita lebih cepat, akurat dan profesional dalam menggunakan IT. (idris)