0 menit baca 0 %

KA.SUBBAG TU SUPERVISI PNBP NR 2019 PADA KUA KUALA CENAKU.

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2019, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 138 Tahun 2019 Tentang Tim Supervisi Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2019, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu H. Marjoni, S.Ag,MA bersama staf Bimas Islam Sunaryo, S.Pd.I pada Kamis 04 Juli 2019 melaksanakan kegiatan Supervisi sebagaimana tersebut di atas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu bahagian daripada pembinaan terhadap Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga pada akhirnya mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan juga menghasilkan Administrasi yang baik dan benar, demikian Ka.Subbag Tata Usaha H. Marjoni, S.Ag,MA menyampaikan arahannya. Setelah selesai pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan photo bersama, yaitu ( dari sebelah kiri); Elly Eriyanti, S.Pd (staf Kua Kec.Kuala Cenaku); Abdul Basit, S.Ag ( Penyuluh PNS Agama Islam/Ketua Pokjaluh ); H. Marjoni, S.Ag,MA ( Ka.Subbag Tata Usaha ); Rahmadi, S.H.I ( Penghulu Muda/Ka.Kua Kec. Kuala Cenaku ); dan Sunaryo, S.Pd.I ( staf Bimas Islam ). (tulang).