Pekanbaru (Inmas),
Dalam rangka menepis issu adanya peristiwa nikah yang terjadi di luar balai
nikah tetapi dalam laporan tercatat di
balai nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menugaskan Ka.
Subbag TU dan Kepala Seksi/ Penyelenggara untuk melakukan supervisi ke KUA
se-Kota Pekanbaru untuk mengecek
kebenaran informasi tersebut.
Ka. Subbag TU Kemenag
Kota Pekanbaru, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag didampingi staf, Firdaus, S.Ag, M.Sy
hari ini Rabu (27/09/2017) melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan dan diterima oleh kepala KUA dan
stafnya.
Dalam
arahannay Ka. Subbag TU menyampaikan berdasarkan
informasi dari irjen bahwa masih ditemukan perbedaan antara laporan dengan
fakta yang ada, Peristiwa nikah di luar balai nikah dilaporkan di balai nikah. Sebagai auditor
biasa saja melakukan pekerjaan yang diawali dengan kecurigaan. Kecurigaan bukan berarti tuduhan.
Mudah-mudahan tidak terbukti. Ungkap Efrion
Selaku Ka. Kankemenag
tentu tidak bisa terlepas dari sanksi jika Ka. KUA salah
dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu ia menghimbau
Ka. KUA dan Staf untuk bekerja dengan baik
dan benar. Apalagi selaku
ASN gaji dari Pemerintah saya
kira sudah lebih dari cukup. Ungkapnya. (Idris)