0 menit baca 0 %

Ka. Subbag TU Supervisi KUA Kec. Tampan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka menepis issu adanya peristiwa nikah yang terjadi di luar balai nikah  tetapi dalam laporan tercatat di balai nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menugaskan Ka. Subbag TU dan Kepala Seksi/ Penyelenggara untuk melakukan supervisi ke KUA se-Kota Pekanb...


Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka menepis issu adanya peristiwa nikah yang terjadi di luar balai nikah  tetapi dalam laporan tercatat di balai nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menugaskan Ka. Subbag TU dan Kepala Seksi/ Penyelenggara untuk melakukan supervisi ke KUA se-Kota Pekanbaru untuk mengecek  kebenaran informasi tersebut. 

Ka. Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag didampingi staf, Firdaus, S.Ag, M.Sy hari ini Rabu (27/09/2017)  melakukan kunjungan  ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan dan diterima oleh kepala KUA dan stafnya.

Dalam arahannay Ka. Subbag TU menyampaikan berdasarkan informasi dari irjen bahwa masih ditemukan perbedaan antara laporan dengan fakta yang ada, Peristiwa nikah di luar balai nikah  dilaporkan di balai nikah. Sebagai auditor biasa saja melakukan pekerjaan yang diawali dengan kecurigaan.  Kecurigaan bukan berarti tuduhan. Mudah-mudahan tidak terbukti. Ungkap Efrion

Selaku Ka. Kankemenag tentu tidak bisa terlepas dari sanksi jika Ka. KUA  salah dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu ia menghimbau Ka. KUA dan Staf untuk bekerja dengan baik dan benar. Apalagi selaku ASN gaji dari Pemerintah saya kira sudah lebih dari cukup. Ungkapnya. (Idris)