Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka menepis issu adanya peristiwa nikah yang terjadi di luar balai
nikah tetapi dalam laporan tercatat di
balai nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menugaskan Ka.
Subbag TU dan Kepala Seksi/ Penyelenggara untuk melakukan supervisi ke KUA se-Kota
Pekanbaru untuk mengecek kebenaran
informasi tersebut.
Ka.
Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag didampingi staf,
Firdaus, S.Ag, M.Sy hari ini Selasa (26/09/2017) melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan
Damai dan disambut oleh kepala KUA dan stafnya. Dalam Sambutannya Ka. KUA Kec. Marpoyan
Damai, H. Jaliasman, MH menceritakan kondisi pisik kantor saat ini yang kurang layak,
namun pelayanan kantor tetap prima, pelayanan nikah sudah menggunakan IT, sumua
sudah online. Ungkapnya.
Sementara
itu Ka. Subbag TU dalam arahannya menyampaikan berdasarkan informasi dari irjen
bahwa masih ditemukan perbedaan antara laporan dengan fakta yang ada, Peristiwa
nikah di luar balai nikah dilaporkan di
balai nikah. Sebagai auditor biasa saja melakukan pekerjaan yang diawali dengan
kecurigaan. Kecurigaan bukan berarti
tuduhan. Mudah-mudahan tidak terbukti. Ungkap Efrion
Selaku
Ka. Kankemenag tentu tidak bisa terlepas dari sanksi jika Ka. KUA yang salah. Oleh sebab itu ia menghimbau Ka. KUA
dan Staf untuk bekerja dengan benar. Gaji dari negara sudah cukup. Jangan menambah penghasilan yang
tidak halal. Himbaunya. (Idris).