0 menit baca 0 %

Ka. Subbag TU Pimpin Rapat Tindak Lanjut Surat Sekjen tentang Penyelesaian Potensi Pagu Minus

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor :  B-41/SJ/B.I.1/KU.00.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Penyelesaian Potensi Pagu Minus RKA-K/L Tahun Anggaran 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir mengge...

Rokan Hilir (Kemenag) — Dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor :  B-41/SJ/B.I.1/KU.00.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Penyelesaian Potensi Pagu Minus RKA-K/L Tahun Anggaran 2025, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat internal di ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Rabu (15/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Suhaimi. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Perencana. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti potensi pagu minus di lingkungan Kemenag Rokan Hilir sesuai dengan arahan Sekretariat Jenderal Kemenag RI.

Dalam surat edaran Sekjen disebutkan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2025 telah memasuki triwulan IV dengan realisasi anggaran Unit Sekretariat Jenderal mencapai 84,04%, namun terdapat beberapa akun belanja yang melebihi pagu yang tersedia. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pagu minus, sehingga seluruh satuan kerja diminta melakukan penelaahan, pergeseran dan revisi anggaran untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan keuangan negara.

“Menindaklanjuti surat Sekjen ini, kami melakukan identifikasi awal terhadap kondisi anggaran dan realisasi di tiap bagian. Langkah ini penting agar pelaksanaan anggaran di Rokan Hilir tetap terkendali dan tidak mengalami pagu minus,” ujar H. Suhaimi seusai rapat.

Ia menambahkan bahwa satuan kerja wajib melaksanakan langkah-langkah strategis sesuai arahan Sekjen, di antaranya melakukan penelaahan terhadap kegiatan yang tidak dapat diselenggarakan atau perlu ditunda, serta memprioritaskan pergeseran anggaran ke akun belanja pegawai.

Selain itu, Sekjen Kemenag RI juga menginstruksikan agar setiap pimpinan satuan kerja menugaskan pejabat pengelola keuangan untuk menyiapkan data dan bahan revisi anggaran, serta berkoordinasi dengan KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

“Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh langkah revisi anggaran dapat berjalan sesuai mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan,” lanjut Suhaimi.

Rapat yang berlangsung di ruang Ka. Subbag TU ini juga menegaskan pentingnya pengendalian pelaksanaan anggaran di setiap unit kerja menjelang akhir tahun. Para staf diminta aktif melakukan pengawasan dan pelaporan agar setiap potensi kendala dapat segera diatasi.

Dengan adanya rapat tindak lanjut ini, Kemenag Rokan Hilir berkomitmen untuk menjalankan arahan Sekretaris Jenderal secara tertib, akuntabel, dan transparan dalam mengelola anggaran negara menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. (Humas)