0 menit baca 0 %

Ka. Subbag TU Kemenag Pekanbaru Sampaikan Perber Nomor 8 dan 9 Tahun 2006

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan, MA Sampaikan Materi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 di hadapan peserta Pembinaan Tokoh Lintas Agama Kota Pekanbaru.

 

Pekanbaru (Inmas). Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan, MA Sampaikan Materi  tentang Peraturan Bersama Menteri  Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 di hadapan peserta Pembinaan Tokoh Lintas Agama Kota Pekanbaru. Selasa (14/03).

Berdasarkan laporan ketua panitia, Firdaus, S.Ag, M.Sy bahwa kegiatan Pembinan Tokoh Lintas Agama Tingkat Kota Pekanbaru  dikuti oleh 30 orang peserta. Terdiri dari 24 orang Tokoh Agama Islam dan 6 orang Tokoh Agama lainnya.  

Terkait dengan Pendirian Rumah Ibadat, Aturan yang dipakai adalah Perber Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Ungkap Dahlan.

Berdasarkan perber nomor 9 dan 8 tahun 2006. Pasal 14

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi;
  1. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
  2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa.
  3. rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/ kota
  4. rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/ kota.

Kasubbag TU berharap agar kita, selaku tokoh di masyarakat menjaga kerukunan.  karena rukun itu merupakan modal dasar untuk hidup. (Idris).