Pekanbaru (Inmas). Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan, MA Sampaikan Materi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 di hadapan peserta Pembinaan Tokoh Lintas Agama Kota Pekanbaru. Selasa (14/03).
Berdasarkan laporan ketua panitia, Firdaus, S.Ag, M.Sy bahwa kegiatan Pembinan Tokoh Lintas Agama Tingkat Kota Pekanbaru dikuti oleh 30 orang peserta. Terdiri dari 24 orang Tokoh Agama Islam dan 6 orang Tokoh Agama lainnya.
Terkait dengan Pendirian Rumah Ibadat, Aturan yang dipakai adalah Perber Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Ungkap Dahlan.
Berdasarkan perber nomor 9 dan 8 tahun 2006. Pasal 14
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi;
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa.
- rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/ kota
- rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/ kota.
Kasubbag TU berharap agar kita, selaku tokoh di masyarakat menjaga kerukunan. karena rukun itu merupakan modal dasar untuk hidup. (Idris).