Pekanbaru
(Inmas), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag TU) Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom informasikan KMA Pembatalan Keberangkatan
Haji melalui WhatsApp Grup. Selasa (02/06).
KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jema’ah haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M. KMA ini ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
Adapun alasan pemerintah kita mengambil kebijakan pembatalan
keberangkatan jema’ah haji tahun ini, karena lebih mengutamakan keselamatan
jema’ah di tengah pandemi corona covid disease 2019 (covid- 19). Alasan kedua yang
juga menjadi pertimbangan hingga saat ini, negara Arab Saudi belum membuka
aksesnya.
Berkenaan dengan keputusan ini, Kepada jema’ah haji Ka. Subbag TU berdo’a “Semoga Allah SWT memberi
kesabaran dan kekuatan dalam menerima keputusan ini. Mudah-mudahan ada
hikmahnya”. (Idris).